Berikut Capaian Indonesia dalam Memenuhi Hak Penyandang Disabilitas

Selasa, 05 April 2022 | 21:22 WIB
Berikut Capaian Indonesia dalam Memenuhi Hak Penyandang Disabilitas
Sekjen Kemensos, Harry Hikmat. (Dok: Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) membeberkan capaian Indonesia dalam memenuhi hak-hak para penyandang disabilitas selama 2021.

Kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos, Harry Hikmat, selama 2021, Indonesia berhasil membentuk mekanisme pengaduan terhadap implementasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas, melalui Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang telah dilantik tujuh Komisioner KND oleh Presiden pada 1 Desember 2021 di Istana Negara.

Di bidang inklusi keuangan, tahun 2021 terjadi peningkatan 3% kepesertaan penyandang disabilitas dalam hal kepemilikan buku tabungan. Di bidang kesehatan, data capaian vaksinasi bagi disabilitas, per September tahun 2021, sebanyak 207.696 orang penyandang disabilitas telah di vaksin.

Pelindungan sosial yang inklusif dan adaptif seperti PKH Disabilitas, dan Bantuan Sosial ATENSI yang di asesmen berdasarkan kebutuhan penyandang disabilitas (Tahun 2021). Persentase RUTA Disabilitas yang memiliki ART penyandang disabilitas penerima PKH dari 16,35% menjadi 17,85%. Penerima BPNT dari 22,73% menjadi 27,23%.

Baca Juga: Baru 7 dari 819 Perusahaan Swasta di Cimahi yang Akomodir Penyandang Disabilitas

Kementerian Sosial melalui Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial (Rehsos) selama Tahun 2021 telah menyalurkan 6.581 unit alat bantu bagi Penyandang Disabilitas di seluruh Indonesia senilai Rp60.468.110.000.

UPT Rehabilitasi Sosial bekerja sama dengan Penyelenggara Vaksinasi di daerah memberikan vaksin kepada 1.615 Penerima Manfaat oleh Sentra Phalamarta Sukabumi, Sentra Wyata Guna Bandung dan Sentra Margolaras Pati pada tahun 2021.

Data RAN HAM 2021 untuk sasaran penyandang disabilitas sebesar 78,5%. Beberapa aspek yang telah dicapai yaitu optimalisasi regulasi, aksesibilitas pada fasilitas publik diantaranya pendidikan, tempat ibadah, transportasi, kesehatan, sistem peradilan serta membuat dan melaksanakan peta jalan kesehatan inklusif.

Kemudian layanan bantuan hukum, pemenuhan kuota penyandang disabilitas pada sektor pemerintahan, badan usaha milik negara/daerah dan swasta, serta pemberian bantuan sosial guna kemandirian dan aksesibilitas serta hak atas administrasi kependudukan.

Kemensos melalui Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Tahun 2021 memberikan layanan dengan target 142.018 penerima manfaat. Target ini terdiri dari anak yatim, piatu, yatim piatu, Lansia, Penyandang Disabilitas, Korban Penyalahgunaan Napza serta Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang.

Baca Juga: Ketimpangan Distribusi Tenaga Kesehatan, Jadi Tantangan Kelompok Disabilitas Selama Pandemi

Aksesibilitas pada layanan transportasi, Sebanyak 86 Bandara, 4 terminal angkutan darat, 2 Stasiun Kereta Api dan 2 pelabuhan telah akses bagi Penyandang Disabilitas pada tahun 2021.

Dalam hal pendidikan, berdasarkan Dapodik Kemendikbudristek pada tahun 2021 terdapat 25.369 Peserta Didik Penyandang Disabilitas, yaitu jumlah penyandang disabilitas usia sekolah yang memperoleh pendidikan diperkirakan sebanyak 14%.

Data tenaga penyandang disabilitas tahun 2020 menunjukkan jumlah penyandang disabilitas yang sudah dipekerjakan di BUMN pada tahun 2020 yakni 178 (pekerja disabilitas) dan telah sesuai kuota 2%.

Sejumlah capaian tersebut dipaparkan Harry dalam Rapat Koordinasi Nasional Upaya Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas yang digelar di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat pada Selasa, (5/4/2022).

Pada kesempatan tersebut, Harry menekankan bahwa disabilitas merupakan isu lintas sektor yang mencakup isu-isu seperti transportasi, komunikasi, kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, seni/budaya, politik, hukum dan keadilan.

Oleh karena itu, sebagai instansi terdepan dalam penanganan isu disabilitas, dia memastikan kebutuhan tersebut dapat terakomodasi sehingga para penyandang disabilitas dapat melaksanakan fungsi sosialnya tanpa hambatan.

"Rakor ini dilaksanakan untuk memastikan dilakukannya penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas oleh masing-masing kementarian dan lembaga terkait," tuturnya.

Dalam kesempatan ini, peserta rakor juga menekankan pada sinkronisasi program, kebijakan, dan anggaran yang mendukung pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Pertemuan ini penting digelar, agar kebijakan dan program, termasuk penganggaranya dalam upaya penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara nasional dapat terlaksana secara sinkron dan saling bersinergi antara kementerian/lembaga, termasuk di daerah,” kata Harry.

Rakor juga digelar untuk mempersiapkan agenda besar yang akan dilaksanakan di tahun 2022, yaitu dialog konstruktif bersama Komite Penyandang Disabilitas PBB yaitu UN Committee on The Rights of Person of Disabilities (CRPD).

Tidak kalah penting, rakor juga digelar dalam rangka persiapan Indonesia menjadi tuan rumah dalam pertemuan tingkat Menteri Anggota United Nation The Economic and Social Commision for Asia and the Pasific (UN-ESCAP) dalam rangka Implementasi Dasa Warsa Penyandang Disabilitas 2013-2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI