Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, angkat bicara soal adanya dualisme Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Tito mengakui memang kekinian ada dua APDESI, namun keduanya berbeda.
Dualisme tersebut yakni APDESI pertama mengklaim akan mendukung Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjabat 3 periode. Sementara belakangan muncul APDESI lainnya yang mengklaim dukungan 3 periode itu tak sah.
Tito menjelaskan, APDESI kubu pimpinan Arifin Abdul Majid memang terdaftar secara kepengurusan di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, APDESI kubu Arifin disebut hanya sebagai perkumpulan.
"Yang mendaftar di Kumham, itu namanya perkumpulan. Perkumpulan Apdesi. Nah ini rata-rata, sebagain besar isinya, anggotanya, pejabatnya itu adalah mantan kepala desa," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Kemudian APDESI lainnya pimpinan Sutarwijaya yang ingin deklarasi dukungan Presiden Jokowi 3 periode secara kepengurusan terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Tito menilai APDESI kubu Surtawijaya sudah lebih lama terdaftar di Kemendagri.
Menurut Tito, APDESI kubu Surtawijaya berisikan kepala-kepala desa yang masih aktif.
"2016 ini (Perkumpulan Apdesi) yang terdaftar di Kumham. Sebelumnya sudah ada asosiasi kepala desa (Apdesi) yang real, tapi terdaftarnya di Kementerian Dalam Negeri. Itu sudah ada," tuturnya.
Tito membantah Kemendagri baru mengeluarkan atau menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk APDESI kubu Surtawijaya sehari sebelum acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) di Istora Senayan.
Menurutnya, APDESI kubu Surtawijaya memang sempat mengajukan perpanjangan SKT. Hal itu dilakukan sudah sejak lama.
Baca Juga: Rapat Bareng Mendagri Tito, Luqman PKB Minta Kepala Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode Diberi Sanksi
"Sekarang ini yang pak Surta. Nah, dia sudah mengajukan sudah hampir, saya menghadiri Munasnya pada 6 bulan yang lalu, kemudian juga waktu pelantikannya di sini di DPR. Saya yang melantik karena pembina, jabatan ex oficio Mendagri," tuturnya.
Soal Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dijadikan Dewan Pembina APDESI kubu Surtawijaya, menurutnya itu hak masing-masing organisasi.
"Namanya rumah tangga mereka sendiri, mereka berhak juga menunjuk siapa penasihat, pembina. Dan di samping itu, pada saat lebih kurang 3-4 bulan yang lalu, mereka meminta Pak Luhut Pandjaitan sebagai ketua dewan pembinanya mereka. Ya mungkin karena mungkin kemampuan dan lain-lain. Dan saya sendiri sebagai pembina, besama dengan menteri desa," tuturnya.
Sebagai informasi, perbedaan antara kubu Surta dengan kubu Arifin itu terletak pada namanya. Untuk kubu Surta itu dinamakan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.
Sementara untuk kubu Arifin itu ialah Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.
Kemudian, Sekretaris Jenderal APDESI kubu Surta, Asep Anwar Sadat menegaskan bahwa APDESI kubu Arifin tidak memiliki kejelasan sebagai organisasi. Pasalnya, APDESI kubu Arifin dituding tidak memiliki kejelasan soal kapan terselenggaranya pelantikan maupun musyawarah nasional (munas)nya.
Terlebih kalau Ketua Umum APDESI Arifin Abdul Majid juga disebutnya sudah tidak menjabat sebagai kepala desa.
"Mereka itu bukan kepala desa, yang mengaku ketua umum itu bukan kepala desa, yang merasa legal itu melalui pengurusan Menkumham pada saat Munas IV tahun 2021 dan mereka yang mengaku APDESI sah tidak jelas kapan munas dan kapan pelantikan," kata Asep dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Subreeze Hotel, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2022).
Sementara, APDESI yang menyelenggarakan Silaturahmi Nasional di Istora Senayan beberapa hari lalu disebutnya memiliki kejelasan soal munas maupun pelantikan. Asep menerangkan kalau APDESI kubu Surta itu menggelar Munas IV di Jakarta dengan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Lalu, pelantikan juga diselenggarakan di Gedung Nusantara IV DPR/MPR RI pada 27 November 2021. Mendagri Tito juga disebutnya hadir dalam pelantikan tersebut.