Seperti diketahui, dokter Terawan dipecat dari anggota IDI.
Terawan dinilai melanggar kode etik yakni mempromosikan Vaksin Nusantara.
"Memutuskan, menetapkan, pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI," jelas putusan tersebut.