Setelah PT KCN, PT HSD dan PT PBI Juga Disanksi Pemprov DKI karena Pencemaran Udara di Marunda

Selasa, 05 April 2022 | 19:53 WIB
Setelah PT KCN, PT HSD dan PT PBI Juga Disanksi Pemprov DKI karena Pencemaran Udara di Marunda
Ilustrasi debu Batubara. (Bantennews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penelusuran atas masalah pencemaran udara karena debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara, masih berlanjut. Kali ini, ada dua perusahaan lain selain PT KCN yang dijatuhi sanksi oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan pihaknya juga menjatuhi hukuman pada PT HSD dan PT PBI. Kedua perusahaan bongkar muat barang curah ini dianggap ikut menyebabkan masalah debu batu bara itu.

Sebelum ini, Dinas LH baru menjatuhi sanksi kepada PT KCN saja. Ia mengaku tidak tebang pilih dan netral dalam menangani masalah ini.

“Pada prinsipnya kami netral. Kami melakukan pengawasan dan investigasi secara fair dan hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup,” ujar Asep kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Minta Masyarakat Lapor, Wagub DKI Pastikan Perusahaan yang Lakukan Pencemaran Lingkungan Bakal Kena Sanksi

Asep mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD), kedua perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang­-undangan di bidang lingkungan hidup. Keduanya juga tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya.

“Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik. Kami akan monitoring perkembangan pelaksanaan berbagai rekomendasi perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari,” jelas Asep.

Asep menegaskan, jika kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan dan abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktunya dalam SK Sanksi tersebut, maka sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya.

“Yaitu, pembekuan dan pencabutan izin lingkungan,” pungkasnya.

Baca Juga: Ungkap 8 Operator juga Terlibat Bongkar Muat Batu Bara, PT KCN Ogah Disalahkan Sendiri soal Pencemaran Udara di Marunda?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI