Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi, tidak begitu saja menerima putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan Rp1 triliun ke mantan partainya, PSI. Viani memilih untuk mengajukan banding agar pengadilan bisa digelar.
Viani merasa yakin gugatannya bisa diproses dan masih jauh dari kata final. Menurutnya, PN Jakarta Pusat memiliki wewenang untuk menggelar pengadilan demi mencari keadilan dalam kasus ini.
"Keadilan harus ditegakkan dan pengadilan sudah seharusnya menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk mencari keadilan bukan malah melempar tanggung jawab ke partai," ujar Viani kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Menurut Viani, pengadilan belum memasuki dan menyentuh sama sekali pokok perkara, melainkan hanya mengenai kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Baca Juga: Putusan Sela Keluar, Pengadilan Tak Mau Gelar Sidang Gugatan Rp1 Triliun Viani Limardi ke PSI
"Keputusan pengadilan melalui keputusan sela itu adalah keliru, ini ada sesat berpikir karena dianggap sengketa partai", jelas Viani.
Ia menyebut gugatan yang diajukan ke pengadilan adalah mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadapnya. Karena itu, Viani menilai seharusnya pengadilan tidak berpikir masalah ini adalah ranah partai.
"Bahkan hak saya sebagai kader partai untuk memperjuangkan keadilan di partai sudah ditutup oleh partai sendiri sejak awal. Oleh karena itulah, peran pengadilanlah yang seharusnya memeriksa dan mengadili," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan putusan sela atas gugatan Rp1 triliun yang diajukan Anggota DPRD DKI, Viani Limardi terhadap mantan partainya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Majelis hakim menolak atau memutuskan tidak mau menggelar sidang atas gugatan itu.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta, Michael Victor Sianipar membenarkan putusan sela yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat itu. Majelis hakim disebutnya sudah membacakan keputusannya pada Senin (4/3/2022).
Baca Juga: Soal RUU TPKS, PSI Ingin Pidana Perkosaan Tetap Masuk, Ini Alasannya
"Iya sudah ada putusan sela-nya ditolak oleh pengadilan," ujar Michael saat dikonfirmasi.
Berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, Michael mengatakan gugatan Viani tidak bisa disidangkan di PN Jakpus karena bukan wewenangnya. Masalah yang dialami oleh Viani hanya bisa diselesaikan oleh Mahkamah Partai.
"Karena kekuasan absolut itu ada di Mahkamah Partai," jelasnya.
Namun, Viani disebutnya tidak pernah mengajukan gugatan apapun ke Mahkamah Partai.
"Dan sis Viani ini bahkan tidak mengajukan apapun ke mahkamah partai pada saat diberhentikan," tuturnya.
Untuk hasil putusan secara lengkap, Michael juga mengaku masih menunggu dokumen resmi dari PN Jakpus. Ia berjanji akan memberikan informasi kepada publik setelahnya.
"Nanti kita dari PSI Jakarta akan siapkan rilis. Begitu ada nanti kita share," pungkasnya.