Suara.com - Beredar unggahan video beserta narasi yang menyebutkan permohonan aktor Steve Emmanuel bersama anaknya sebelum dirinya dieksekusi mati.
Video berdurasi 3 menit 15 detik tersebut diunggah oleh kanal YouTube Lingkar Gosib pada 18 Februari 2022.
Thumbnail video tersebut memperlihatkan foto Steve Emmanuel bersama sang anak. Video tersebut juga mencantumkan narasi bahwa Steve makan bersama anak sebelum ditembak mati.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut.
Baca Juga: CEK FAKTA: Juragan 99 Diciduk Bareskrim pada 22 Maret 2022, Tangis Sang Istri Pecah, Benarkah?
Narasi pada thumbnail:
"Memilukan Makan Bersama Anak Sebelum Ditembak Mati"
Narasi keterangan video:
"Innalillahi… Permohonan Aktor Steve Bersama Sang Anak Sebelum Dirinya Dieksekusi Mati"
Lantas, benarkah narasi tersebut?
Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Foto Ibas Yudhoyono Baca Buku Panduan Jualan Minyak Goreng, Benarkah?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, narasi yang menyebutkan permintaan Steve Emmanuel bersama anaknya sebelum dieksekusi mati itu tidak benar.
Faktanya, judul video tersebut tidak sesuai dengan isinya. Dalam video, narator yang menyebutkan bahwa Steve Emmanuel hanya minta untuk dibawakan masakan rumahan saat adiknya menjenguk ke penjara. Tidak ada pembahasan eksekusi mati terhadap aktor Steve Emmanuel dalam video.
Sebagai informasi, kasus Steve Emmanuel ini menyita perhatian publik sejak ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu. Steve menyelundupkan kokain sebanyak 100 gram dari Belanda.
Saat tiba di Indonesia, Steve mengonsumsi kokain itu sebanyak 8 gram sehingga polisi hanya menemukan 92,04 gram dalam penangkapannya.
Usai menjalani persidangan, aktor Steve Emmanuel dijatuhi tuntutan karena melanggar pasar 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jaksa lalu menuntutnya dengan hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menyatakan Steve terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Dakwaan primer pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang memuat soal ancaman pidata mati atau penjara seumur hidup itu tidak terbukti.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka video dan narasi yang menyebut permohonan Steve Emmanuel bersama anaknya sebelum dieksekusi mati adalah hoaks.
Narasi tersebut masuk dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.