Usai Ketua KPK, Kepala PPATK Minta Komisi III DPR Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset

Selasa, 05 April 2022 | 18:13 WIB
Usai Ketua KPK, Kepala PPATK Minta Komisi III DPR Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. ANTARA/HO-PPATK/pri.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Permintaan Ketua KPK

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengharapkan agar DPR dapat mengesahkan dua rancangan undang-undang yang diharapkan dapat menunjang kinerja-kinerja pemberantasan korupsi.

Dua RUU yang diminta itu, dikatakan Firli memang sudah ditunggu-tunggu keberadaannya. Namun sampai saat ini belum juga disahkan.

"Satu hal yang ingin kami sampaikan di akhir paparan ini, KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komiai III DPR RI terkait dengan dua rancangan undang-undang yang sampai hari ini kita tunggu," kata Firli dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Rabu (30/3/2022).

"Pertama adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang kedua adalah Rancangan Undang-Undang Penyadapan," lanjut Firli. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI