Usai Ketua KPK, Kepala PPATK Minta Komisi III DPR Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset

Selasa, 05 April 2022 | 18:13 WIB
Usai Ketua KPK, Kepala PPATK Minta Komisi III DPR Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. ANTARA/HO-PPATK/pri.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Ivan Yustiavandana mendorong DPR untuk mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset. Keinginan Ivan itu diketahui menyusul Ketua KPK Firli Bahuri yang sama-sama juga mengharapkan disahkannya RUU Perampasan Aset menjadi Undang Undang.

Baik Ivan maupun Firli mendorong percepatan pengesahan itu kepada Komisi III DPR dalam kesempatan rapat.

"Sebagaimana telah kami sampaikan adlam kesempatan RDP dengan Komisi III DPR RI bahwa RUU dimaksud perlu segera ditetapkan dalam rangka untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelamatan aset, khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia serta aset yang terindikasi tindak pidana, namun sulit dibuktikan dalam peradilan tindak pidana," tutur Ivan, Selasa (5/4/2022).

Ivan mengatakan tanpa RUU Perampasan Aset, aset-aset sebagaimana disebutkan di atas gahal dirampas oleh negara. Dampaknya, status aset yang dimaksud mantinya akan menjadi aset status quo.

Baca Juga: Ramai Anggota DPR 'Pasang Badan' Bela Terawan, Pakar: Terlalu Politis!

"Sangat merugikan penerimaan negara khususnya dari PNBP yang berasal dari penegakkan hukum," ujar Ivan.

Ivan mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana telah masuk dalam program legislasi nasional periode 2020-2024. Kekinian hanya tinggal menunggu dukungan dari anggota Komisi III DPR RI agar RUU tersebut masuk ke prioritas semester II 2022 atau prioritas tahun 2023.

Selain RUU Perampasan Aset, PPATK juga mendorong penerapan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dalam rangka mendorong finansial inklusi di era teknologi 4.0 serta unttuk mencegah aktivitas pencucian uang melalui transaksi keuangan tunai.

"Maka PPATK berharap agar pimpinan dan anggota Komisi III yang kami muliakan dapat mendukung dan mendorong percepatan penerapan RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal," ujar Ivan.

Menurut Ivan melalui peningkatan finansial inklusi dan pencegajan pencucian uang melalui transaski uang kartal akan berguna untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan di Indoensia.

Baca Juga: KPK Ngebet RUU Perampasan Aset Dan Penyadapan Disahkan DPR, Ternyata Belum Jadi Fokus Pembahasan

"Serta dapat meningkatkan penerimaan negara, khususnya meningkatkan kepercayaan investor kepada Indonesia," kata Ivan.

Permintaan Ketua KPK

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengharapkan agar DPR dapat mengesahkan dua rancangan undang-undang yang diharapkan dapat menunjang kinerja-kinerja pemberantasan korupsi.

Dua RUU yang diminta itu, dikatakan Firli memang sudah ditunggu-tunggu keberadaannya. Namun sampai saat ini belum juga disahkan.

"Satu hal yang ingin kami sampaikan di akhir paparan ini, KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komiai III DPR RI terkait dengan dua rancangan undang-undang yang sampai hari ini kita tunggu," kata Firli dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Rabu (30/3/2022).

"Pertama adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang kedua adalah Rancangan Undang-Undang Penyadapan," lanjut Firli. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI