Suara.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Bogor keluarkan maklumat di Ramadhan 1443 hijriah di masa pandemi COVID-19. Salah satunya imbauan tidak menggelar buka puasa bersama.
Imbauan tersebut untuk mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, seperti yang dijelaskan dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 1252/covid-19/sekret/IV/2022 tentang Imbauan Tidak Buka Puasa Bersama.
"Dengan ini mengimbau umat Islam untuk tidak menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan sahur dan buka puasa bersama yang dapat menimbulkan kerumunan," ungkap Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa.
Maklumat ini diharapkan dapat dijadikan pedoman bagi para ulama, kiai, ustaz, ustazah, pengurus DKM, pengurus majelis taklim dan umat Islam di Kabupaten Bogor pada umumnya.
Baca Juga: Warga Bogor Diimbau Tak Bukber selama Ramadhan 1443 Hijriah, Ini Alasannya
Berikut 6 poin maklumat MUI:
1. Meminta kepada seluruh umat Islam agar menjadikan adanya perbedaan awal dan akhir Ramadhan sebagai momentum dalam memupuk toleransi.
2. Membolehkan Shalat Tarawih, Tadarus, Itikaf dan ibadah lainnya secara berjamaah di masjid dan mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan.
3. Membolehkan ikut serta dalam vaksinasi COVID-19 dalam kondisi berpuasa, dengan berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin COVID-19 Saat Berpuasa.
4. Diimbau tidak buka puasa bersama
Baca Juga: Petis Bumbon Khas Ramadhan, Kuliner Legendaris Kota Semarang Warisan Nenek Moyang
5. Meminta masyarakat untuk tidak mengakses atau menyebarkan informasi terkait dinamika umat Islam dan COVID-19 dari sumber-sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
6. Mengimbau kepada umat Islam agar memelihara kesehatan jasmani, sehingga mendapatkan perlindungan dan terbebas dari wabah COVID-19. (Antara)