Suara.com - Herri Swantoro, hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat mengabulkan banding dari jaksa dengan vonis hukuman mati bagi Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati.
Keputusan hukuman mati tersebut dibacakan dalam sidang yang diselenggarakan di PT Bandung, Senin (4/4/2022). Putusan ini menjadi perbaikan dari putusan Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya yang menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Herry Wirawan.
Lantas, bagaimanakah profil dari Herri Swantoro? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Melansir dari laman sebuah penerbit yakni Rayyana Komunikasindo, hakim PT Bandung ini memiliki sederet gelar yakni Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H. Ia dilahirkan di Wonosobo, Jawa Tengah pada 4 September 1959.
Hakim berusia 62 tahun ini adalah lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1983.
Berikutnya, Herri berhasil meraih gelar S2 di Universitas Krisnadwipayana pada tahun 2003.
Kemudian, pada 2017 silam, Herri menyelesaikan studinya dalam program Doktoral di Universitas Padjajaran.
Herri Swantoro telah memulai karier sejak tahun 1984 sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya, ia secara berurutan menjadi hakim di PN Sungai Liat, PN Cibadak, PN Pontianak, PN Tangerang, PN Denpasar, dan PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Rapat Bareng Mendagri Tito, Luqman PKB Minta Kepala Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode Diberi Sanksi
Karier Herri kian cemerlang sampai mendapat promosi jabatan sebagai Ketua PN Muara Enim, Wakil Ketua dan Ketua PN Sleman, Ketua PN Tangerang, dan Ketua PN Jakarta Selatan.
BERITA TERKAIT
Lucky Hakim Siap Disanksi Buntut Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi: Gentle!
09 April 2025 | 20:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI