Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang dinantikan banyak pekerja. Mulai dari pegawai negeri dan BUMN, kemudian pegawai swasta, hingga karyawan kontrak. Nah untuk aturan THR karyawan kontrak sendiri ketentuannya wajib dicermati oleh setiap perusahaan atau pemberi kerja.
Karyawan kontrak juga ternyata memiliki hak atas THR, dan hal ini diatur dalam undang-undang yang berlaku. Meski demikian, perhitungannya akan sedikit berbeda dengan THR karyawan tetap. Lalu bagaimana aturan THR karyawan kontrak? Apa dasar hukumnya?
Aturan THR Karyawan Kontrak
Untuk aturan bakunya sendiri, perhitungan THR yang diterima karyawan kontrak tertera pada Peraturan Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, yang menyebutkan secara eksplisit bahwa cara hitung THR bergantung pada masa kerjanya.
Baca Juga: Kapan THR PNS 2022 Cair? Ini Jadwal Waktu Pembagian hingga Jumlah Besaran Sesuai Pangkat Golongan
Perhitungan THR Karyawan Kontrak
Untuk karyawan kontrak sendiri, perhitungannya akan berdasarkan dengan proporsi sesuai dengan masa kerja.
Setidaknya terdapat tiga jenis karyawan kontrak yang berhak mendapat THR. Untuk detailnya adalah sebagai berikut.
- Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Perhitungan yang digunakan adalah :
THR = Masa Kerja/12 x Gaji Bulanan
Baca Juga: Dilarang Nyicil Atau Dipotong, Kemnaker: THR Tahun Ini Harus Dikasih Full!
Untuk karyawan kontrak yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan, maka THR yang diberikan adalah satu kali upah pokok.
Contohnya, Budi mendapat gaji bulanan sebesar Rp 2 juta dan dia baru bekerja selama 8 bulan di sebuah perusahaan. Maka THR yang didapatkan Budi adalah:
THR = (8/12) x 2.000.000
= Rp 1,3 juta
Lalu Kapan THR Cair?
Untuk waktu THR dicairkan sendiri, menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 5 Ayat 1, adalah satu kali dalam satu tahun. THR diberikan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.
Terkait pencairannya maka selambat-lambatnya diberikan tujuh hari sebelum hari raya tiba. Jika mengacu pada kalender nasional yang sudah beredar, hari raya Idul Fitri 1443 H atau 2022 akan jatuh pada tanggal 2 Mei 2022.
Artinya, perusahaan idealnya memberikan THR tujuh hari sebelum tanggal tersebut. Maka sekitar tanggal 25 April 2022 seharusnya perusahaan sudah memberikan THR untuk karyawan.
Itu tadi, sedikit penjelasan terkait dengan aturan THR karyawan kontrak yang berlaku di Indonesia. Tentu Anda dapat menanyakan hal ini pada perusahaan tempat Anda bekerja, mengenai kejelasan dan aturan yang berlaku di perusahaan Anda.
Kontributor : I Made Rendika Ardian