Aturan THR Karyawan Kontrak Menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Jadwal dan Cara Hitungnya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 05 April 2022 | 17:25 WIB
Aturan THR Karyawan Kontrak Menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Jadwal dan Cara Hitungnya
Aturan THR Karyawan Kontrak Menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Jadwal dan Cara Hitungnya - Ilustrasi perhitungan THR karyawan kontrak (Foto oleh Tima Miroshnichenko dari Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang dinantikan banyak pekerja. Mulai dari pegawai negeri dan BUMN, kemudian pegawai swasta, hingga karyawan kontrak. Nah untuk aturan THR karyawan kontrak sendiri ketentuannya wajib dicermati oleh setiap perusahaan atau pemberi kerja.

Karyawan kontrak juga ternyata memiliki hak atas THR, dan hal ini diatur dalam undang-undang yang berlaku. Meski demikian, perhitungannya akan sedikit berbeda dengan THR karyawan tetap. Lalu bagaimana aturan THR karyawan kontrak? Apa dasar hukumnya?

Aturan THR Karyawan Kontrak

Untuk aturan bakunya sendiri, perhitungan THR yang diterima karyawan kontrak tertera pada Peraturan Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, yang menyebutkan secara eksplisit bahwa cara hitung THR bergantung pada masa kerjanya.

Perhitungan THR Karyawan Kontrak

Untuk karyawan kontrak sendiri, perhitungannya akan berdasarkan dengan proporsi sesuai dengan masa kerja.

Setidaknya terdapat tiga jenis karyawan kontrak yang berhak mendapat THR. Untuk detailnya adalah sebagai berikut.

  1. Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
  2. Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
  3. Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Perhitungan yang digunakan adalah :

THR = Masa Kerja/12 x Gaji Bulanan

Baca Juga: Kapan THR PNS 2022 Cair? Ini Jadwal Waktu Pembagian hingga Jumlah Besaran Sesuai Pangkat Golongan

Untuk karyawan kontrak yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan, maka THR yang diberikan adalah satu kali upah pokok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI