Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pernyataan Angelina Sondakh, mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, yang belum lama ini menyelesaikan masa hukumannya di balik jeruji besi penjara selama 10 tahun.
KPK menyoroti pernyataan Angelina ketika hadir dalam wawancara khusus bersama Rosiana Silalahi. Dalam wawancara tersebut, Angelina mengakui dirinya mengantongi sejumlah nama yang turut terlibat dalam korupsi mega proyek tersebut.
Lantaran itu, KPK memberikan kesempatan kepada Angelina bila memiliki bukti untuk melaporkan kepada lembaga antirasuah.
"Terkait penyampaian informasi oleh salah seorang mantan narapidana pada perkara korupsi Hambalang, KPK mengajak pihak-pihak yang mengetahui dan memiliki bukti awal dugaan tindak pidana korupsi untuk dapat melaporkan aduannya kepada KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Ali meyakini, bila ada laporan masuk ke KPK. Pihaknya memastikan akan mendalami dengan awal melakukan validasi data yang dilaporkan termasuk melakukan telaah.
"Apakah memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK atau tidak," ungkapnya.
Ali pun juga berharap Angelina Sondakh atau siapapun mantan narapidana korupsi dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan korupsi.
"Karena hukuman pidana korupsi secara nyata memberikan efek jera tidak hanya bagi diri pelaku, tapi juga berdampak kepada keluarga, kerabat, dan lingkungan sekitar," katanya.
Maka itu, kata Ali, bila memang memiliki informasi dan bukti kuat adanya dugaan korupsi. KPK memiliki layanan pengaduan.
Baca Juga: Kilas Balik Kasus Megakorupsi Hambalang yang Bikin Angelina Sondakh Bungkam Demi Anak
"Dapat mengirimkannya melalui email: [email protected]," ujarnya.