Suara.com - Pernahkah Anda buka puasa karena salah waktu Adzan Maghrib? Mungkin buka puasa beberapa menit sebelum waktu adzan karena salah mendengar waktu adzan. Apakah puasa Anda batal? Berikut penjelasannya.
Sangkaan atas tibanya waktu Maghrib tentu tidak bisa dibenarkan. Misalnya, kabar dari seseorang menyebutkan waktu Maghrib sudah tiba, atau ada sayup-sayup suara yang dikira sebagai adzan.
Karena itu lah orang-orang langsung berbuka puasa. Namun belakangan ternyata belum adzan magrib.
Dikutip dari NU Online, menilik pandangan para ulama madzhab Syafi`i, puasa seorang yang membatalkan puasanya di waktu yang disangka sudah Maghrib padahal keliru adalah batal. Bahkan Imam Syafi’i menegaskan secara langsung permasalahan ini.
Hal demikian juga berlaku pada sahur. Jika orang menyangka belum tiba waktu Subuh ternyata sudah masuk, sedangkan orang tersebut masih asik menyantap hidangan sahurnya, maka puasa tersebut dihukumi batal.
Imam An-Nawawi menjelaskan dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, bahwa jika seseorang makan karena menyangka matahari telah terbenam.
Lalu tampak (padanya) ternyata matahari masih terlihat, atau ia makan karena menyangka fajar belum terbit, namun ternyata telah terbit, maka puasanya menjadi batal. Dalil yang dijadikan landasan batalnya puasa bagi orang yang salah menyangka masuknya waktu maghrib adalah berdasarkan kaidah lâ ‘ibrata bidz dzan al-bayyin khatha’uhu (tidak dapat dijadikan pertimbangan, prasangka yang jelas kesalahannya).
Penjelasan demikian seperti yang disampaikan oleh Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitabnya yang berjudul Fathul Mu’in.
Jika seseorang berbuka karena menyangka telah tiba waktu maghrib, lalu setelah itu ia ragu-ragu dan tidak tahu apakah dugaannya tentang masuknya waktu maghrib adalah hal yang benar atau justru salah.
Baca Juga: Lihat Gambar Porno hingga Cicipi Makanan saat Berpuasa Membatalkan Puasa?
Puasa orang yang demikian ini tetap dihukumi sah. Oleh karena itu, buka puasa berdasarkan informasi yang salah tentang masuknya waktu maghrib adalah hal yang membatalkan puasa.