Sementara itu PPATK juga turut melakukan pembekuan terhadap ratusan rekening bank terkait.
"PPATK sudah bekukan 345 rekening. Orangnya yang pemilik rekening itu 78 pihak, ada di 87 penyedia jasa keuangan, yaitu bank, non-bank, itu tersebar di sana, angka Rp 588 miliar," ujar Ivan.
PPATK sendiri sampai saat ini masih menunggu adanya laporan-laporan lainnya berkaitan dengan investasi ilegal.
"Masih meminta kepada penyedia jasa keuangan untuk terus melaporkan kepada PPPATK dan upaya preventif agar segera bisa dilakukan," katanya.