Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Ivan Yustiavandana meminta masyarakat lebih melek dalam berinvestasi agar terhindar dari investasi ilegal abal-abal yang justru hanya membuat buntung.
Menurut Ivan, perhatian dari masyarakat akan jenis-jenis investasi menjadi penting. Sebab di satu sisi PPATK tidak bisa hanya melakukan penindakan semata, tetapi di sisi lain masih banyak masyarakat yang terjebak bujuk rayu investasi bodong dengan iming-iming keuntungan tinggi.
"Oh iya dong, masyarakat harus juga aware mana yang kemudian legitimate. Tanyakan izinnya, tanyakan keabsahannya, tanyakan secara formalitas telah dipenuhi atau tidak," kata Ivan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Ivan memastikan, PPATK terus melakukan analisis dan terus melakukan pembekuan terhadap aset-aset dan transaksi berkaitan investasi bodong.
Baca Juga: Bekukan Aset Kripto Indra Kenz Rp 38 Miliar, PPATK: Masih Banyak Lagi yang Lari ke Luar Negeri
Seiring dengan itu, ia turut meminta masyarakat tidak mudah terlena keuntungan palsu investasi ilegal.
"Yang penting adalah masyarakat jangan mudah terlena tawaran investasi yang sifatnya tidak mengikuti mekanisme pasar. Jadi tawaran investasi yang luar biasa besar, presentase keuntungan yang luar besar, kemudian pamer harta kekayaan segala macam yang harus dihindari," kata Ivan.
Sebelumnya, Ivan mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan adanya transaksi triliunan rupiah berkaitan dengan investasi ilegal. Bahkan per hari laporan transaksi yang masuk mencapai Rp 20 triliun.
"Jadi per hari tuh PPATK bisa, ini dalam satu hari saja PPATK, kemarin dalam satu hari saja laporan meningkat sekitar Rp 20 triliunan. Dari sebelumnya cuma Rp 7 triliun, tiba-tiba menjadi Rp 35 triliun temuan dari PPATK," kata Ivan dalam RDP di Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Ivan mengatakan, total transaksi yang sudah dilaporkan ke PPATK terkait investasi ilegal kini berjumlah lebih dari Rp 35 triliun.
Baca Juga: PPATK Bekukan Aset Kripto Indra Kenz Senilai Rp38 Miliar di Luar Negeri
"PPATK juga sudah menerima laporan dugaan investasi ilegal 560 laporan yang disampaikan ke PPATK. Nilainya itu sudah mencapai Rp 35,7 triliun yang dilaporkan ke PPATK," katanya.
Sementara itu PPATK juga turut melakukan pembekuan terhadap ratusan rekening bank terkait.
"PPATK sudah bekukan 345 rekening. Orangnya yang pemilik rekening itu 78 pihak, ada di 87 penyedia jasa keuangan, yaitu bank, non-bank, itu tersebar di sana, angka Rp 588 miliar," ujar Ivan.
PPATK sendiri sampai saat ini masih menunggu adanya laporan-laporan lainnya berkaitan dengan investasi ilegal.
"Masih meminta kepada penyedia jasa keuangan untuk terus melaporkan kepada PPPATK dan upaya preventif agar segera bisa dilakukan," katanya.