Divonis Rabu Besok, Kuasa Hukum Berharap Munarman Bebas dari Kasus Terorisme yang Menjerat Kliennya

Selasa, 05 April 2022 | 16:31 WIB
Divonis Rabu Besok, Kuasa Hukum Berharap Munarman Bebas dari Kasus Terorisme yang Menjerat Kliennya
Aziz Yanuar (kiri) tim pengacara terdakwa kasus terorisme Munarman saat jeda sidang di PN Jaktim. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman akan menghadapi tuntutan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu (6/4/2022) besok. Merespons sidang tuntutan besok, tim kuasa hukum berharap agar Munarman dibebaskan dari segala tuntutan.

Seorang Anggota Tim Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar optimis majelis hakim memberikan keputusan terbaik dan membebaskan kliennya dalam kasus tersebut.

"Harapannya bebas. Semoga majelis hakim memberikan keputusan terbaik," kata Aziz saat dikonfirmasi pada Selasa (5/4/2022) hari ini.

Rencananya, persidangan akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB. Serupa agenda sebelumnya, persidangan akan berlangsung secara tertutup dan awak media hanya meliput dari beranda pengadilan.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, Munarman dituntut delapan tahun penjara seperti yang disampaikan JPU pada sidang hari Senin (14/2/2022) pekan lalu.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, jika Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.

Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

Baca Juga: Sidang Habib Rizieq, Munarman dan M Kece Offline, Kuasa Hukum Bahar bin Smith: Masalahnya di Mana?

Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI