Suara.com - Apakah sikat gigi membatalkan puasa Ramadhan? Hal ini sering dipertanyakan. Sering kali muslim lupa sikat gigi saat selesai sahur.
Melansir AyoBandung, ada hadist dari Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir yang menjelaskan mengenai hokum sikat gigi saat puasa yang ditulis dalam karya Is’adur Rafiq yang bunyinya sebagai berikut.
“Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik,’” (Lihat Is‘adur Rafiq, Cetakan Al-Hidayah, Surabaya, Juz I, Halaman 117).
Dalam Hadist riwayat Nasa’i, Aisyah radliallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Jadwal Sholat Serang Banten Selasa 5 April 2022
“Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” (HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)
Melihat dari hadist yang pertama, artinya sikat gigi saat puasa termasuk makruh yang berarti perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan.
Namun tidak akan mendapatkan dosa jika dilakukan.
Hanya saja Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis menjelaskan mengenai aturan sikat gigi saat puasa adalah boleh dilakukan jika sebelum dzhuhur.
Jika mengacu pada hukum sikat gigi saat puasa adalah makruh berarti jawabannya adalah tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Banjir Pesanan selama Bulan Suci Ramadhan, Perajin Kolang Kaling Panen Berkah
Perlu diperhatikan cara untuk sikat gigi yang benar selama bulan puasa. Karena saat melakukan kegiatan tersebut, akan ada aktivitas memasukan sesuatu ke dalam tubuh walaupun hanya dalam mulut.
Air dan pasta gigi yang masuk ke dalam mulut tentunya akan menyebabkan sensasi segar, walaupun hanya dengan berkumur.
Maka dari itu, Anda harus memastikan bahwa tidak ada sedikitpun air dan pasta gigi yang tertelan saat sikat gigi.
Untuk waktu sikat gigi yang telah disebutkan di atas tentu sangat dianjurkan bagi umat islam yang berpuasa agar pahala puasa Anda tetap terjaga.