Suara.com - Ada sebuah iklan yang “fenomenal” menjelang Pemilihan Umum Presiden 2009 silam. Kala itu Partai Demokrat intens mencitrakan diri sebagai partai antikorupsi lewat sejumlah iklan kampanye di televisi. Tepatnya mulai 9 Desember 2009, Demokrat membuat iklan antikorupsi yang dibintangi para pejabatnya seperti Ketua Dewan Pembina Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) hingga kader dari kalangan artis, Angelina Sondakh.
Iklan berdurasi sekitar 30 detik itu dibikin lantaran SBY dicalonkan kembali sebagai presiden periode 2009-2014. Dalam iklan tersebut, para kader tegas mengatakan “tidak pada korupsi”. Mereka juga menggelengkan kepala, menunjukkan jempol ke bawah hingga menangkis dengan lima jari yang merupakan simbol penolakan terhadap tindak korupsi. Di akhir iklan, muncul tagline “Partai Demokrat bersama SBY Terus Melawan Korupsi Tanpa Pandang Bulu.
Sayang iklan antikorupsi itu nyatanya hanya pepesan kosong. Sejak 2012, partai yang didominasi warna biru tersebut justru tersangkut sejumlah kasus korupsi. Yang menarik, sejumlah bintang iklan antikorupsi ikutan jadi pelaku seperti Angelina Sondakh.
Angie, sapaannya, diciduk KPK lantaran terbukti korupsi dalam pembahasan anggaran proyek Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga atau pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang. Kasus korupsi mantan Puteri Indonesia 2001 itu lantas membuat iklannya diplesetkan menjadi “Katakan Tidak Pada(hal) Korupsi”.
Baca Juga: Profil Rosianna Silalahi, Presenter yang Kulik Tangisan Dosa Angelina Sondakh
Korupsi tersebut membuat karier politik Angie yang kala itu menjabat Wakil Sekjen Demokrat hancur seketika. Atas perbuatannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Angie dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Angie dituntut membayar ganti rugi kepada negara Rp 12 miliar dan USD 2,350 juta, atau setara Rp 21 miliar.
Vonis hakim sempat mengkorting hukuman Angie hanya menjadi 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 250 juta. Jika tidak bisa membayar maka akan diganti dengan denda kurungan selama 6 bulan.
Namun dalam perjalanannya hakim Artidjo Alkostar memperberat hukuman Angie di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 2013. Majelis hakim MA menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.
Dua tahun berselang, Angelina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Akhir 2015, MA mengabulkan permohonan PK tersebut sehingga vonis Angie dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam wawancaranya dengan Rosiana Silalahi di salah satu televisi, Angie menumpahkan penyesalan mendalam atas tindak korupsinya. Angie pun sangat malu karena sempat menjadi bintang iklan kampanye antikorupsi. Rosiana Silalahi menilai apa yang dilakukan Angie adalah memalukan.
Baca Juga: 9 Potret Keanu Massaid Anak Angelina Sondakh, Bakal Terjun ke Dunia Artis?
“Mengapa itu cukup sulit untuk dipahami sungguh-sungguh merasa menyesal, minta maaf dan kemudian merasa bersalah. Karena satu hal yang sangat paradoks di masa itu ada iklan Demokrat, Angie termasuk Anas Urbaningrum ada. Bintang iklan Katakan Tidak Pada Korupsi tapi toh Angie ada dalam pusaran megakorupsi Hambalang. Tidakkah itu memalukan?” ujarnya.
Angie pun langsung tampak terpukul mendengar ucapan Rosi tersebut. “Sangat mbak. Kalo ditanya, sangat memalukan,” ujar Angie dengan mata berkaca-kaca.
Meskipun kini merasa bersalah atas perbuatannya, Angie mengaku kesadaran itu baru muncul ketika sudah tiga-empat tahun di penjara. Hal itu setelah sejumlah upayanya mendapatkan keringanan hukum ditolak, bahkan hukumannya ditambah saat berhadapan dengan Artidjo di Kasasi.
“Butuh waktu tiga tahun untuk sadar bahwa aku memang salah. Jadi merefleksikan diri, betul aku korupsi karena aku menerima,” ujarnya.
Kontributor : Alan Aliarcham