Bekukan Aset Kripto Indra Kenz Rp 38 Miliar, PPATK: Masih Banyak Lagi yang Lari ke Luar Negeri

Selasa, 05 April 2022 | 16:00 WIB
Bekukan Aset Kripto Indra Kenz Rp 38 Miliar, PPATK: Masih Banyak Lagi yang Lari ke Luar Negeri
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat ditemui wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022). (Suara.com/Novian).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan mengakui jika aset kripto milik Indra Kenz yang bernilai miliaran mengalir sampai ke luar negeri. Aset itu kini telah dibekukan PPATK.

"Benar sudah kami bekukan aset kriptonya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Ivan mengatakan penelusuran aset kripto Indra Kenz di luar negeri itu sudah melalui proses audit dan kerja sama dengan Bareskrim Polri. PPATK sendiri, dikatakan Ivan sudah mengetahui pola-pola tersebut.

Ivan menyampaikan total aset kripto yang telah dibekukan PPATK mencapai Rp 38 miliar.

Baca Juga: Fantastis! 500 Lebih Laporan Masuk ke PPATK soal Investasi Ilegal, Nilai Transaksi Capai Rp35,7 Triliun

"Rp 38 miliar aset kriptonya saja ya, menggunakan nama orang lain. dan kemungkinan akan bertambah terus.dan teman-teman masih mengerjakan dan komunikasi terus dengan Bareskrim," katanya. 

Menurut hasil audit PPATK masih ada aset lain milik Indra Kenz yang mengalir ke luar negeri, termasuk hasil penipuan binary option.

"Masih banyak lagi. Beberapa modus lari ke luar negeri," ujarnya.

Ditahan Bareskrim

Diketahui, Bareskrim Polri resmi menahan Indra Kenz setelah resmi berstatus tersangka.

Baca Juga: PPATK Duga Dalang Investasi Bodong Binary Option Ada di Luar Negeri, Beberapa Juga Ada di Indonesia

Crazy rich asal Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ketika itu menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Penyidik rencananya akan menyita aset milik Indra Kenz yang diduga dari hasil kejahatannya senilai Rp100,7 miliar. Sejauh ini total aset yang telah disita mencapai Rp43,5 miliar. Salah satu aset yang disita ialah mobil mewah Ferrari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI