Suara.com - Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan mengakui jika aset kripto milik Indra Kenz yang bernilai miliaran mengalir sampai ke luar negeri. Aset itu kini telah dibekukan PPATK.
"Benar sudah kami bekukan aset kriptonya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Ivan mengatakan penelusuran aset kripto Indra Kenz di luar negeri itu sudah melalui proses audit dan kerja sama dengan Bareskrim Polri. PPATK sendiri, dikatakan Ivan sudah mengetahui pola-pola tersebut.
Ivan menyampaikan total aset kripto yang telah dibekukan PPATK mencapai Rp 38 miliar.
"Rp 38 miliar aset kriptonya saja ya, menggunakan nama orang lain. dan kemungkinan akan bertambah terus.dan teman-teman masih mengerjakan dan komunikasi terus dengan Bareskrim," katanya.
Menurut hasil audit PPATK masih ada aset lain milik Indra Kenz yang mengalir ke luar negeri, termasuk hasil penipuan binary option.
"Masih banyak lagi. Beberapa modus lari ke luar negeri," ujarnya.
Ditahan Bareskrim
Diketahui, Bareskrim Polri resmi menahan Indra Kenz setelah resmi berstatus tersangka.
Crazy rich asal Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.