Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PDIP, Junimart Girsang, mendesak kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar melakukan teguran kepada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) usai menjadi polemik lantaran ada dua kubu.
APDESI pertama mengklaim akan mendukung Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjabat 3 periode. Sementara belakangan muncul APDESI lainnya yang mengklaim dukungan 3 periode itu tak sah.
"Tentu tidak perlu dari Kementerian itu mengatakan ada yang sah dan tidak sah bahkan ada yang sah dua-duanya. Ya satu terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, yang satu tersadaftar di Kemendagri. Kemendagri itu mestinya menetralisir dan langsung menegur APDESI," kata Junimart saat rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Teguran Kemendagri tersebut, kata Junimart, sangat penting supaya tidak menjadi bola liar di media massa dan agar tidak membuat bingung masyarakat.
"Jadi saran kami sebaiknya Kemendagri mengambil sikap sebagai pembina pengawas dari seluruh ormas di Indonesia," tuturnya.
Junimart menyinggung di depan Tito kekinian banyak organisasi-organisasj masyarakat (Ormas) yang kebablasan. Salah satunya seperti apa yang dilakukan APDESI.
Menurutnya, Kemendagri wajib melakukan pengawasan dan membina para ormas-ormas termasuk APDESI.
"Saya melihat, mencermati selama ini ormas-ormas itu kebanyakan bablas Pak Menteri, bablas itu artinya artinya mereka sudah tidak tunduk kepada aturan dan peraturan perundangan-undangan 17 tahun 2013," tuturnya.
"Padahal itu menjadi kewajiban dari Kemendagri untuk membina, mengawasi dan membina para ormas termasuk yang terakhir kalau kita masih ingat betul tentang APDESI," sambungnya.
Terkahir, Junimart mengingatkan bahwa kepala desa dilarang untuk berpolitik praktis. Ia mengatakan, seharusnya para kepala desa sudah paham aturan.
"Undang-undang Tentang Ormas itu ya dan undang-undang tentang Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis," tandasnya.
Diketahui, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI kubu Surta Wijaya buka suara soal adanya klaim pencatutan nama asosiasi untuk kepentingan politik praktis yang didengungkan oleh APDESI kubu Arifin Abdul Majid.
APDESI kubu Surta Wijaya mengklaim pihaknya lah yang lebih sah sebagai organisasi yang dibentuk sejak 2005 silam.
Sebagai informasi, perbedaan antara kubu Surta dengan kubu Arifin itu terletak pada namanya. Untuk kubu Surta itu dinamakan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.
Sementara untuk kubu Arifin itu ialah Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.
Kemudian, Sekretaris Jenderal APDESI kubu Surta, Asep Anwar Sadat menegaskan bahwa APDESI kubu Arifin tidak memiliki kejelasan sebagai organisasi. Pasalnya, APDESI kubu Arifin dituding tidak memiliki kejelasan soal kapan terselenggaranya pelantikan maupun musyawarah nasional (munas)nya.
Terlebih kalau Ketua Umum APDESI Arifin Abdul Majid juga disebutnya sudah tidak menjabat sebagai kepala desa.
"Mereka itu bukan kepala desa, yang mengaku ketua umum itu bukan kepala desa, yang merasa legal itu melalui pengurusan Menkumham pada saat Munas IV tahun 2021 dan mereka yang mengaku APDESI sah tidak jelas kapan munas dan kapan pelantikan," kata Asep dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Subreeze Hotel, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2022).
Sementara, APDESI yang menyelenggarakan Silaturahmi Nasional di Istora Senayan beberapa hari lalu disebutnya memiliki kejelasan soal munas maupun pelantikan. Asep menerangkan kalau APDESI kubu Surta itu menggelar Munas IV di Jakarta dengan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Lalu, pelantikan juga diselenggarakan di Gedung Nusantara IV DPR/MPR RI pada 27 November 2021. Mendagri Tito juga disebutnya hadir dalam pelantikan tersebut.