Ferdinand Hutahaean Sebut Tinggal di Rutan Enak: Dikasih Makan Gratis

Selasa, 05 April 2022 | 15:47 WIB
Ferdinand Hutahaean Sebut Tinggal di Rutan Enak: Dikasih Makan Gratis
Ferdinand Hutahaean seusai menjalani sidang sebagai terdakwa kasus cuitan Allahmu Lemah di PN Jakpus. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus cuitan 'Allahmu Lemah' Ferdinand Hutahaean menyebut, jika hidup dalam rumah tahanan (rutan) enak. Mantan Politisi Partai Demokrat itu mengaku mendapat makan enak selama menjalani masa penahanan.

Pernyataan itu dilontarkan Ferdinand usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (5/4/2022) siang.

"Enak. Di rutan itu kita hidup enak, dikasih makan gratis," kata Ferdinand usai sidang.

Kepada awak media yang meliput persidangan, Ferdinand juga mengingatkan agar menahan diri dan makan pada waktu berbuka puasa.

Baca Juga: Gegara Cuitan Allahmu Lemah, JPU Tuntut Ferdinand Hutahaean Dihukum 7 Bulan Bui

"Tenang, sehat semua selalu ya, jangan makan siang, nanti tunggu buka puasa sore," ucapnya sambil tertawa.

Sebelumnya, Ferdinand dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut karena menyiarkan berita bohong alias hoaks sehingga menimbulkan kebohongan. Atas hal tersebut, jaksa juga meminta agar Ferdinand tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan," kata jaksa penuntut.

Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa turut mengurai hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Ferdinand menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.

Baca Juga: Tepis Tuntutan Jaksa, Ferdinand Hutahaean dan Pengacara Bikin Pleidoi Masing-masing

Tidak hanya itu, Ferdinand juga tidak memberi contoh kepada masyarakat.

Untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai jika Ferdinand bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, cuitan Ferdinand Hutahaean disebut memancing keonaran di kalangan rakyat.

"Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Áda sejumlah cuitan Ferdinand di akun media sosial Twitternya itu. Namun, puncaknya, menurut jaksa, adalah kicauan Ferdinand pada pukul 10.54 WIB dengan menyebut, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".

"Kata-kata terdakwa tersebut jelas tidak hanya ditujukan kepada Bahar Bin Smith dan kelompoknya, tetapi yang tersakiti pada kata-kata terdakwa tersebut adalah penganut agama Islam yang ada di seluruh Indonesia; dan tidak tertutup kemungkinan juga umat Islam yang ada di dunia ini tersinggung dan marah karena kebohongan yang disampaikan oleh terdakwa dalam Twitter-nya," kata Jaksa Baringin dalam pembacaan surat dakwaan beberapa waktu lalu.

Keonaran di kalangan rakyat yang diakibatkan karena cuitan Ferdinand tersebut ditunjukkan dengan adanya demonstrasi di Solo, pada 7 Januari 2022, oleh sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam organisasi Indonesia Raya. Anggota organisasi tersebut antara lain Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI