Suara.com - Ferdinand Hutahaean menghormati tuntutan tujuh bulan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus cuitan 'Allahmu Lemah'. Menurut eks politikus Partai Demokrat tersebut, Jaksa telah bekerja secara profesional dalam memberikan tuntutan.
"Jadi terkait dengan tuntutan jaksa, ya kami menghormati profesionalisme, kinerja yang telah dilakukan teman-teman dari jaksa penuntut umum," kata Ferdinand di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022) siang ini.
Terhadap tuntutan tersebut, Ferdinand juga akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada Selasa (12/4/2022) pekan depan.
Selain pembelaan dari tim kuasa hukum, dia juga akan menyusun pembelaan secara pribadi.
"Kalau saya pribadi, apa pun nanti keputusan akhirnya saya siap menjalani, dan minggu depan kami akan menyampaikan nota pembelaan. Saya sendiri akan menyampaikan pleidoi secara pribadi selain dari pembelaan oleh kuasa hukum saya nantinya," ucap dia.
Dituntut 7 Bulan Penjara
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan jika terbukti Ferdinand bersalah menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan kebohongan. Atas hal itu, Jaksa juga meminta agar Ferdinand tetap ditahan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan," kata Jaksa.
Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Dituntut 7 Bulan Penjara, Hal-hal Memberatkan Ferdinand di Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah'
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa turut mengurai hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Ferdinand menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Tidak hanya itu, Ferdinand juga tidak memberi contoh kepada masyarakat.