Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Ajukan Pledoi Pekan Depan

Selasa, 05 April 2022 | 15:00 WIB
Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Ajukan Pledoi Pekan Depan
Ferdinand Hutahaean akan sampaikan pledoi. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ferdinand Hutahaean akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan tujuh bulan penjara dalam kasus cuitan 'Allahmu Lemah'. Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap eks politikus Partai Demokrat itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022) siang hari.

Seusai Jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim sempat bertanya kepada Ferdinand soal berapa lama telah menjalani masa tahanan. Kepada majelis hakim, Ferdinand mengaku telah ditahan selama tiga bulan kurang satu hari.

"Saudara sudah ditahan berapa lama?" tanya majelis hakim di Ruang Sujono.

"Tiga bulan Yang Mulia, kurang satu hari," jawab Ferdinand.

Baca Juga: Hari Ini Ferdinand Hutahaean Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Cuitan Allahmu Lemah

Dengan demikian, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada Ferdinand untuk menysun pembelaan. Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Selasa (12/4/2022) pekan depan.

"Jadi sidang ditunda satu minggu, hari Selasa tanggal 12 April untuk kesempatan terdakwa dan PHnya menyampaikan pembelaan," tutup majelis hakim.

Tuntutan

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan jika terbukti Ferdinand bersalah menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan kebohongan. Atas hal itu, Jaksa juga meminta agar Ferdinand tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan," kata Jaksa.

Baca Juga: Ungkit Ferdinand Sudah Mualaf, Ahli Agama Ini Sebut Cuitan Allahmu Lemah Harusnya Tak Masuk Ranah Hukum

Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa turut mengurai hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Ferdinand menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Tidak hanya itu, Ferdinand juga tidak memberi contoh kepada masyarakat.

Untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai jika Ferdinand bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Dakwaan

Dalam dakwaan jaksa, bahwa cuitan Ferdinand Hutahaean disebut memancing keonaran di kalangan rakyat.

Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Áda sejumlah cuitan Ferdinand di akun media sosial Twitternya itu. Namun, puncaknya, menurut jaksa, adalah kicauan Ferdinand pada pukul 10.54 WIB dengan menyebut, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela".

"Kata-kata terdakwa tersebut jelas tidak hanya ditujukan kepada Bahar Bin Smith dan kelompoknya, tetapi yang tersakiti pada kata-kata terdakwa tersebut adalah penganut agama Islam yang ada di seluruh Indonesia; dan tidak tertutup kemungkinan juga umat Islam yang ada di dunia ini tersinggung dan marah karena kebohongan yang disampaikan oleh terdakwa dalam Twitter-nya," kata Jaksa
Baringin dalam pembacaan surat dakwaan beberapa waktu lalu.

Keonaran di kalangan rakyat yang diakibatkan karena cuitan Ferdinand tersebut ditunjukkan dengan adanya demonstrasi di Solo, pada 7 Januari 2022, oleh sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam organisasi Indonesia Raya. Anggota organisasi tersebut antara lain Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI