BPOM Temukan Jamu Mengandung Zat Kimia, Salah Satunya Paracetamol, Apa Dampak Buruknya?

Selasa, 05 April 2022 | 14:57 WIB
BPOM Temukan Jamu Mengandung Zat Kimia, Salah Satunya Paracetamol, Apa Dampak Buruknya?
Ilustrasi jamu-jamuan tradisional [Foto: ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menemukan jamu mengandung zat kimia, salah satunya paracetamol.

Temuan itu berdasarkan data hasil pengamatan BPOM pada 2021 terhadap lebih dari 1.600 sarana distribusi obat tradisional, masih ditemukan sarana yang mengedarkan produk mengandung bahan kimia obat. Selain itu ada pula produk yang tidak memiliki izin edar yang terkontaminasi bahan kimia obat.

Sehingga BPOM mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran produk obat tradisional seperti jamu yang terkontaminasi zat kimia obat.

"Para pelaku usaha jamu sesuai ketentuan perlu dilindungi pemerintah dengan memberantas pelaku usaha yang memproduksi jamu berbahan kimia obat," ujar Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam Webinar Series Bahaya Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat" yang diikuti dari YouTube BPOM RI di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Cegah Jajanan Anak Tak Berizin dan Berbahaya, Krisdayanti Usul BPOM Anggarkan Kegiatan Sidak ke Sekolah

Berdasarkan data hasil sampling dan pengujian, kata Penny, ditemukan obat tradisional mengandung bahan kimia obat sebanyak 64 produk atau 0,65 persen dari total sekitar 10 ribu produk obat tradisional yang diuji sampel. Salah satu zat kimia obat yang dicampur seperti Paracetamol.

"Tambahkan bahan kimia obat ke dalam obat tradisional agar efek yang dirasakan cepat," kata Penny.

Saat ini telah banyak produk obat tradisional dengan jaminan BPOM yang lebih aman untuk dikonsumsi berdasarkan hasil uji klinis dan pengawasan.

"Saat ini ada 11 ribu produk jamu yang sudah mendapat izin edar, 77 produk obat herbal terstandar (OHT) dan 25 produk fitofarmaka yang sudah terdaftar di BPOM," katanya.

Dari sekitar 1.155 sarana produksi obat tradisional yang tercatat di BPOM, sebanyak 10 persennya merupakan industri obat tradisional, 66 persen pelaku usaha kecil dan 22,7 persen pengusaha mikro obat tradisional.

Baca Juga: Kemenkes Ungkap Vaksin Merah Putih Diperkirakan Dapat Izin Penggunaan Darurat Pada Agustus Tahun Ini

Sementara itu, Dokter Spesialis Penyakit Dalam Desca Medika Hertanto mengatakan efek samping yang timbul akibat campuran zat kimia obat pada obat tradisional umumnya merusak ginjal hingga menyebabkan kematian.

"Ciri spesifik di ginjal stadium awal tidak terlihat, baru pada stadium tiga hingga lima baru ada gejala spesifik. Kalau ke arah gangguan lambung muncul mual muntah, feses berwarna hitam, perdarahan. Kalau apes dia kena ginjal tanpa ada gejala dan buruh tindakan cuci darah," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI