Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan jika pengiriman surat panggilan kepada Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie guna mengetahui informasi soal kasus suap barang dan jasa serta izin lahan di Pemkab Penajam Paser Utara. Penyataan itu disampaikan KPK menanggapi Melvin Alkadrie yang mengaku tidak pernah menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi untuk Bupati PPU nonaktif, Abdul Gafur Masud yang berstatus tersangka dalam kasus itu.
"Kami memastikan tim penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan (Sultan Pontianak) sebagai saksi untuk perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Ali menyebut tim penyidik KPK telah kembali surat panggilan kedua kepada Sultan Pontianak Melvin Alkadrie agar bisa kooperatif untuk diperiksa sebagai saksi.
"Kami menghargai tanggapan bersangkutan yang akan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dan menerangkan secara jujur di hadapan tim Penyidik sebagai bagian ketaatan pada proses hukum."
Bantah Mangkir
Sebelumnya, Melvin Alkadrie membantah telah mangkir panggilan KPK karena dia merasa belum pernah menerima surat panggilan yang sempat disebutkan oleh Jubir KPK, Ali Fikri.
“Sampai hari ini, tanggal 4 April 2022, tidak ada surat dan tidak pernah ada panggilan sebagai saksi dari KPK yang saya terima,” kata Machmud Melvin Alkadrie mengutip dari insidepontianak.com, jaringan suara.com, Senin (4/4/2022).
Melvin memastikan, apabila surat panggilan itu diterima, maka dirinya siap datang memenuhi panggilan KPK memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya sesuai fakta.
"Saya sebagai warga negara yang taat hukum, apabila ada pemanggilan sebagai saksi dari KPK saya siap menyapaikan keterangan sesuai prosedur yang benar dan jujur,” katanya.
Baca Juga: Jaksa KPK Ketahuan Selingkuh dengan Pegawai KPK, Berawal dari Laporan Suami
Sedianya, Sultan Pontianak Melvin diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati PPU nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud pada Kamis (31/3/2022)lalu.
"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).
Dalam kasus ini, Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT bersama lima tersangka lainnya. Mereka yakni, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam tangkap tangan Bupati Abdul, KPK menyita setidaknya menyita uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.
Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.