Pendaftaran Bintara Polri 2022 Resmi Dibuka, Segini Gaji dan Tunjangannya

Selasa, 05 April 2022 | 14:30 WIB
Pendaftaran Bintara Polri 2022 Resmi Dibuka, Segini Gaji dan Tunjangannya
Ilustrasi penerimaan anggota Polri. (Instagram/@rekrutmen_polri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan penambahan kekuatan personel dengan membuka perekrutan anggota baru. Ada 9.284 orang yang akan diterima sebagai Bintara Polri dengan pangkat Bripda atau Brigadir Polisi Dua.

Perekrutan ini diumumkan Kapolri melalui surat tertanggal 29 Maret 2022. Ada 9.284 orang yang akan direkrut ini terdiri atas Bintara polisi tugas umum (PTU) dan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) pria sebanyak 7.984 orang.

Lalu ada Bintara PTU dan Bakomsus wanita sebanyak 300 orang, serta Bintara Brimob pria sebanyak 1000 orang. Bakomsus sendiri terdiri atas berbagai kompetensi atau keahlian. 

Mulai dari Bakomsus Polair, Bakomsus Teknologi Informasi, Bakomsus Musik, Bakomsus Tenaga Kesehatan, Bakomsus Labfor dan Bakomsus Logistik. 

Baca Juga: Polisi Sebut Komedian M yang Koleksi 76 Video Dea OnlyFans Tanpa Busana, Beli Langsung Tidak Melalui OnlyFans

Polri membuka peluang masuk Bintara Polri dengan ijazah SMA hingga D IV atau S-I. Untuk lulusan SMA atau sederejat, usia minimal 17 tahun 7 bulan hingga 21 tahun saat pembukaan pendidikan.

Lalu untuk lulusan D-I hingga D-III, usia pendaftar minimal 17 tahun 7 bulan hingga 23 tahun saat pembukaan pendidikan. Kemudian, untuk lulusan D-IV dan S-I, usianya minimal 17 tahun 7 bulan hingga 27 tahun saat pembukaan pendidikan.

Pendaftaran untuk 9.284 posisi ini dibuka mulai tanggal 31 Maret hingga 11 April 2022. Pendaftar bisa mengakses laman resminya di penerimaan.polri.go.id.

Dalam laman tersebut tertera syarat dan alur pendaftaran yang lengkap, untuk bisa dipahami para calon pendaftar posisi Bintara Polri, baik itu yang menggunakan ijazah SMA hingga S-I.

Gaji Bintara Polri

Baca Juga: Tok! Sukabumi Resmi Ditetapkan Sebagai Kota Polisi, Berikut Penjelasannya

Mengutip laman Sekretariat Kabinet, Presiden Joko Widodo menandatangani PP Nomor 17 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri. PP tersebut berisi detail gaji pokok anggota Polri, mulai Tamtama hingga Perwira.

Gaji anggota Bintara Polri berpangkat Bripda dengan masa kerja kurang dari setahun adalah Rp2.103.700. Seiring dengan masa kerja yang bertambah, gaji Bintara Polri akan terus mengalami peningkatan.

Kenaikan pangkat Bintara Polri, setelah Bripda, yakni Briptu, Brigadir, Bripka, Aipda hingga Aiptu. Gaji anggota Bintara Polri dengan pangkat Aiptu, masa kerja 32 tahun, adalah Rp 4.032.600

Tunjangan Anggota Polri

Anggota Polri tak sekadar menerima gaji pokok setiap bulannya. Masih ada tunjangan kinerja pegawai Polri yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 tahun 2018.

Bintara Polri berpangkat Bripda masuk dalam kelas jabatan 5, bersama Briptu. Tunjangan kinerja yang akan diterima adalah Rp2.493.000

Lalu, ketika nanti naik pangkat menjadi Brigadir, kelas jabatannya sudah naik menjadi kelas 6, bersama Bripka. Tunjangan kinerjanya akan naik menjadi Rp2.702.000.

Selain tunjangan kinerja, masih ada pula tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan lauk pauk dan berbagai tunjangan lainnya. 

Kontributor : Lukman Hakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI