Sudah Terima Dua Surat Panggilan dari KPK, Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief: Saya Akan Hadir karena Taat Hukum

Selasa, 05 April 2022 | 14:20 WIB
Sudah Terima Dua Surat Panggilan dari KPK, Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief: Saya Akan Hadir karena Taat Hukum
Tangkapan layar Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapillu) Demokrat Andi Arief sudah menerima dua surat panggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat panggilan tersebut terkait permintaan keterangannya sebagai saksi dalam kasus suap barang dan jasa serta izin lahan di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU).

Pernyataan itu disampaikan langsung Andi Arief melalui akun twitternya @Andiarief. Ia mengatakan, bakal taat dan hadir mengikuti proses penyidikan untuk tersangka Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

"Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum," kata Andi Arief melalui akun twitternya, Selasa (5/4/2022).

Lebih lanjut, Andi menjelaskan alasan tidak hadir pemeriksaan pertama oleh penyidik KPK. Lantaran, belum menerima surat panggilan karena salah alamat.

Baca Juga: Andi Arief Dipanggil KPK, Demokrat Klaim Tetap Solid

Kemudian untuk surat panggilan kedua ini, kata Andi, mengaku telah menerima melalui DPP Partai Demokrat.

"Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas pos ekspres memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai," katanya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi ketidakhadiran Andi Arief dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap barang dan jasa serta izin lahan di Pemkab PPU. Sedianya, Andi diperiksa dalam kapasitas saksi pada Senin (28/3/2022) lalu.

"Yang bersangkutan tidak hadir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022).

Ali meminta agar Andi Arief kooperatif dan taat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Sudah Sekali Mangkir, Firli Bahuri Ungkap Alasan KPK Periksa Andi Arief Terkait Kasus Bupati PPU Abdul Gafur

"Kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir," katanya.

Dalam kasus tersebut, Abdul Gafur Mas'ud ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama lima tersangka lainnya.

Mereka yang ditangkap yakni, Plt Sekda PPU, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.

Dalam tangkap tangan Bupati Abdul, KPK menyita setidaknya menyita uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.

Mereka ditangkap di sebuah mal di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI