Mengandung Bahan Kimia, Kepala BPOM: Jamu-jamu Ilegal Harus Diberantas

Selasa, 05 April 2022 | 14:10 WIB
Mengandung Bahan Kimia, Kepala BPOM: Jamu-jamu Ilegal Harus Diberantas
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan jamu harus memenuhi standar mutu, kualitas dan memberikan efek kesehatan. (Dok: BPOM)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan jamu harus memenuhi standar mutu, kualitas dan memberikan efek kesehatan.

Untuk itu, ia menyuarakan untuk berantas jamu berbahan kimia obat (BKO) atau ilegal.

"Jamu yang benar yang memenuhi standr mutu kualitas memberikan efek kesehatan dan maupun juga ekonomi. Sehingga jamu-jamu yang ilegal inilah harus sama-sama kita berantas," ujar Penny dalam webinar, Selasa (5/4/2022).

Sebelumnya BPOM menyita jamu hingga merek kopi yang mengandung bahan kimia obat.

Baca Juga: Roman Abramovich Diduga Keracunan Agen Saraf, Kenali Bahan Kimia yang Memengaruhi Sistem Saraf Ini

Beberapa merek jamu yang disita BPOM seperti Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. Sementara merek kopi yang disita adalah Kopi Jantan, Kopi Cleng, dan Kopi Bapak.

Penny menyebut ada dua aspek yang dilakukan BPOM untuk memberantas jamu-jamu ilegal atau berbahan kimia obat. Yakni pertama memberantas supply jamu yang tidak memenuhi ketentuan atau jamu ilegal.

"Jamu ilegal, dalam hal ini adalah jamu yang mengandung bahan kimia obat," ucap Penny.

Kedua dari aspek demand yakni meminta masyarakat agar tidak membeli jamu yang tidak mendapatkan izin dari BPOM.

"Dari aspek demandnya ya, kita masyarakat harus hanya mencari, membeli artinya jamu yang sudah mendapatkan izin edar dari Badan POM sehingga aspek keamanan, aspek mutunya, aspek manfaatnya itu betul terjaga," paparnya.

Baca Juga: Komnas PA Desak Pemerintah Lindungi Anak dari Bahaya Kontaminan BPA pada Kemasan Galon

Lebih lanjut, Penny mengungkapkan bahwa terdapat tiga kategori obat tradisional. Yaitu jamu, obat herbal terstandar dan fitofarmaka.

Ia menyebut saat ini 11.000 produk jamu yang sudah mendapatkan izin edar, 77 obat herbal terstandar dan 25 produk fitofarmaka yang telah terdaftar di BPOM dan memiliki izin edar.

"Dan artinya apa artinya sudah banyak pilihan. Saya kira ini lingkup peruntukkannya sudah sangat luas," kata dia.

Karena itu, Penny mengimbau masyarakat untuk membeli obat tradisional yang sudah mendapatkan izin edar dari BPOM sehingga tidak berbahaya untuk kesehatan.

"Jadi banyak pilihan. Artinya buat apa kita membeli sesuatu yang berbahaya yang punya potensi bahaya pilihlah yang memang sudah mendapatkan izin edar dari BPOM," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI