Kapan Libur Lebaran 2022 PNS? Penjelasan Hari Libur Menurut SKB 3 Menteri Tahun Ini

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 05 April 2022 | 14:08 WIB
Kapan Libur Lebaran 2022 PNS? Penjelasan Hari Libur Menurut SKB 3 Menteri Tahun Ini
Kapan Libur Lebaran 2022 PNS? Penjelasan Hari Libur Menurut SKB 3 Menteri Tahun Ini - Ilustrasi PNS. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Memasuki bulan Ramadhan membuat banyak orang yang bertanya-tanya, kapan libur lebaran 2022 PNS? Biar tak penasaran, yuk simak pengumuman tanggal merah dan informasi SKB 3 Menteri berikut ini.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan dan stakeholder lain terkait mudik. Sehingga belum ada keputusan final terkait libur lebaran 2022 PNS.

"Satu dengan usulan libur (cuti bersama), nanti akan diputuskan oleh pak presiden, lainnya tata cara tentang mudik. Pada dasarnya mudik diperbolehkan dengan prokes yang ketat, dimana mereka yang mudik diwajibkan sudah booster atau vaksin ketiga," kata Budi Karya usai rapat dengan Komisi V DPR RI, Senin (4/4/2022).

Namun Presiden Jokowi sudah memberi titik terang bahwa masyarakat diizinkan mudik tahun ini dengan syarat harus menerima vaksin booster covid-19.

Baca Juga: Waspadai Potensi Penyebaran COVID-19 Varian Baru, Ini yang Disiapkan Pemkab Kulon Progo

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucap Jokowi dalam konferensi pers daring yang digelar Rabu (23/3/2022) lalu.

Sementara itu, bagi masyarakat yang belum menerima vaksin dosis ketiga atau vaksin booster, bisa melakukan tes PCR atau antigen sebagai ganti persyaratan mudik.

Hal ini cukup memberi angin segar mengingat Lebaran tahun lalu masyarakat diimbau tidak mudik dan libur Lebaran mengalami pergeseran untuk mencegah penularan covid-19.

Aturan yang mengatur libur nasional atau tanggal merah sebelumnya adalah Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri. Dimana dalam aturan tersebut juga menjelaskan kapan libur Lebaran 2022 PNS yaitu jatuh pada Senin (2/5) dan Selasa (3/5).

Keputusan ini berdasar pada keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Beluma da keputusan terbaru apakah cuti bersama akan diadakan atau tidak.

Baca Juga: Ini Daftar Hari Libur April 2022, Ayo Cek Ada Berapa Tanggal Merah yang Bisa Dipakai untuk Liburan!

Berkaitan dengan hari libur nasional, selain libur Lebaran 2022, terdapat beberapa tanggal merah yang jatuh pada bulan Mei, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
  • 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih

Lalu bagaimana dengan hari libur nasional lainnya yang tersisa sepanjang tahun 2022? Yuk simak daftar lengkapnya berikut ini, dimulai dari bulan Juni 2022.

  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
  • 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Demikian penjelasan tentang libur lebaran 2022 PNS. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa membantu kalian dalam melakukan persiapan mudik Lebaran 2022.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI