Aturan Mudik Naik Kereta Api di Ramadhan 2022: Masih Harus Tes PCR, Kecuali Sudah Vaksin Booster

Selasa, 05 April 2022 | 13:53 WIB
Aturan Mudik Naik Kereta Api di Ramadhan 2022: Masih Harus Tes PCR, Kecuali Sudah Vaksin Booster
Ilustrasi kereta api. KAI Divre III Palembang sudah menjual tiket untuk mudik Lebaran 2022. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

SE 39 Tahun 2022 ini juga mengatur juga pelaku perjalanan yang menggunakan KA komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Dalam hal ini, penumpang KA komuter tidak diwajibkan untuk menunjukkan keterangan bebas COVID-19, namun diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi yang tidak mampu menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama.

Zulfikri menegaskan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap diwajibkan bagi seluruh penumpang KA.

Ia menyebut ketentuan ini sejalan dengan aturan yang diterbitkan oleh Satgas COVID-19 sebagai upaya pencegahan penyebaran virus.

"Pemberlakuan SE 39 Tahun 2022 sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya. Semoga aturan ini dapat ditegakkan bersama demi menjaga ketertiban arus perjalanan dan mencegah persebaran virus COVID-19," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI