Benarkah Donor Darah Membatalkan Puasa Ramadhan?

Selasa, 05 April 2022 | 13:29 WIB
Benarkah Donor Darah Membatalkan Puasa Ramadhan?
Astra Motor Yogyakarta menggelar aksi donor darah pada Jumat (1/4/2022) (Dok. Astra Motor Yogyakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apakah donor darah membatalkan puasa Ramadhan? Sebab donor darah ini salah satu kebaikan dan bentuk sosial.

Donor darah merupakan proses pengambilan darah seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah.

Darah ini dijadikan sebagai stok darah untuk kemudian digunakan untuk transfusi darah.

Hanya saja yang menjadi pertanyaan adalah apakah memasukan jarum ke tubuh itu membatalkan puasa?

Baca Juga: Sakit Maag Bisa Tetap Puasa, Begini Pola Makan yang Harus Diterapkan Selama Bulan Ramadhan

Sebagaimana dilansir dari NU Online, donor darah tidak lebih merupakan proses melukai tubuh yang tidak mempengaruhi keabsahan puasa seseorang.

Sama seperti melukai tubuh dengan batu, jarum, pisau, atau benda-benda lainnya.

Bedanya adalah kalau donor darah itu tidak haram sebab dibenarkan syariat karena melukai tubuh berdasarkan kebutuhan yang dibenarkan secara syariat, sedangkan melukai tubuh tanpa adanya tujuan yang jelas hukumnya adalah haram.

Masih dalam tulisan NUOnline, bila merujuk pendapat mayoritas ulama, maka persoalan menjadi jelas bahwa donor darah tidak membatalkan puasa sebagaimana hijamah (bekam).

Demikian pula ketika berpijak dari pendapat Hanabilah, donor darah tidak membatalkan puasa. Menurut mayoritas Ulama Madzahib al-Arba’ah, bekam tidak membatalkan puasa, sedangkan menurut mazhab Hanabilah membatalkan puasa, baik bagi orang yang membekam atau yang dibekam. 

Baca Juga: Balai POM Palu Beberkan Ciri-Ciri Takjil Mengandung Bahan Berbahaya, Hati-hati

Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti, salah seorang pembesar ulama Hanabilah, membedakan antara hijamah dan tindakan melukai tubuh lainnya, sebagaimana ia tulis dalam kitab monumentalnya, Kassyaf al-Qina’ (2/320).

Menurutnya, melukai tubuh dengan selain hijamah tidak dapat membatalkan puasa karena dua alasan, (1) tidak ada nashnya dan (2) tidak didukung analogi (qiyas) yang mapan.

Sementara itu, Syekh Wahbah al-Zuhaili mengomparasikan berbagai mazhab dan mengklasifikasi tindakan melukai tubuh selain hijamah ke dalam hal-hal yang tidak dapat membatalkan puasa. Selain itu, Syekh Wahbah juga tidak menyebutkan terdapat perbedaan ulama dalam persoalan ini, berbeda dengan hijamah yang disebutkan perbedaannya. Ia menegaskan:

“Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya”. (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3, hal. 1730).

Demikian jawaban apakah donor darah membatalkan puasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI