Disidang Dewas karena Terbukti Berselingkuh, 2 Pegawai KPK Cuma Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf

Selasa, 05 April 2022 | 13:12 WIB
Disidang Dewas karena Terbukti Berselingkuh, 2 Pegawai KPK Cuma Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf
Ilustrasi Dewas KPK. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi pelanggaran etik terhadap dua pegawai KPK berinisial DLS dan DK. Keduanya terbukti melanggar kode etik sebagai insan KPK lantaran melakukan perselingkuhan.

Anggota Dewas Pengawas KPK, Syamsuddin Haris membenarkan telah memproses dua pegawai KPK tersebut yang melanggar kode etik insan KPK.

"Ya, benar (dijatuhi sanksi). Itu saja ya," kata Syamsuddin dihubungi, Selasa (5/4/2022).

Meski begitu, Syansuddin enggan menyampaikan secara detail hasil putusan etik tersebut.

Baca Juga: Kronologi Suami Laporkan Istrinya Diduga Kasus Perselingkuhan dengan Aspri Bupati Ponorogo

Dalam putusuan kode etik itu, bahwa perbuatan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas. 

Kemudian, perbuatan keduanya itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK.

Perselingkuhan SK dan DLS dinilai melanggar pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Dalam putusan kode etik itu pun, keduanya diberikan sanksi sedang atas perbuatan perselingkuhan itu.

"Berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung," isi petikan putusan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Kemarin, Ramai Kisah Perselingkuhan ASN di Ponorogo hingga Viral Warga Ditandu Menuju Rumah Sakit Sejauh 4 Kilometer

Selain itu, Dewas KPK juga meminta kepada pejabat pembina kepegawaian mengawasi DPS dan SK. Dimana, agar dapat menjalankan hukuman disiplin dengan baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI