Suara.com - Kasus dugaan penipuan melalui investasi bodong berkedok trading terus terjadi di Indonesia. Setelah Binomo dan Oxtrade, kini muncul lagi kasus dugaan investasi bodong melalui robot trading DNA Pro.
Pekan lalu, ratusan orang yang mengaku sebagai korban robot trading DNA Pro melaporkan kasus penipuan tersebut ke Bareskrim Polri.
Kerugian yang mereka alami mencapai miliaran rupiah, dan diperkirakan akan terus bertambah, karena masih ada korban yang belum melapor.
Bagaimana kasus robot trading DNA Pro ini bisa terjadi? Berikut fakta-faktanya.
1. Kerugian mencapai Rp97 miliar
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad ramadhan mengungkapkan, jumlah kerugian korban dalam kasus dugaan penipuan robot trading ini mencapai Rp97 miliar lebih. Hingga kini, sudah 122 orang yang mengaku sebagai korban melapor ke polisi
Menurut dia, dalam kasus ini kepolisian telah memeriksa 12 orang saksi, dimana 11 diantaranya adalah pelapor. Sementara satu saksi lainnya adalah seorang ahli perdagangan yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan.
2. Mengendorse artis untuk tarik investor
Beragam cara dilakukan pihak robot trading DNA Pro untuk mendapatkan perhatian dari masyarakat dan calon investor. Salah satunya adalah dengan menggunakan artis melalui sistem endorse.
Baca Juga: Ditahan Polisi, Fakarich Ajarkan Trading Binomo hingga Terima Uang Rp1,9 Miliar Indra Kenz
Diketahui sejumlah publik figure yang telah digaet robot trading DNA Pro untuk mempromosikan brand tersebut diantaranya, Ivan Gunawan, Rizky Billar dan Billy Syahputra.
Namun, mereka tidak tersangkut kasus hukum karena sama sekali tidak mengetahui dugaan kejahatan yang dilakukan oleh robot trading tersebut.
3. Korban merasa seperti dihipnotis
Kuasa hukum korban robot trading DNA Pro, Muhammad Zainul Arifin mengatakan, kliennya merasa seperti dihipnotis ketika ditawarkan paket investasi oleh pihak DNA Pro melalui sambungan telepon.
Menurut dia, setelah ditelepon, kliennya langsung merasa tertarik untuk mentransfer sejumlah uang, tanpa mempertanyakan mengenai ada atau tidaknya kajian mengenai platform tersebut.
Mereka tetap bersikukuh mengikuti invsatasi yang ditawarkan DNA Pro, meski pihak keluarga melarang mengikuti investasi tersebut.
4. Menggunakan skema piramida
Kepolisian menyatakan, terduga pelaku penipuan di robot trading DNA Pro menggunakan skema piramida dalam memasarkan ataupun menjual aplikasi robot trading tersebut.
Melalui skema piramida, diyakini keuntungan yang didapat investor akan lebih banyak dan berlipat ganda.
Kontributor : Damayanti Kahyangan