Komedian M Beli Langsung 76 Foto dan Video Bugil Dea OnlyFans, Polisi: Harganya Adalah...

Selasa, 05 April 2022 | 12:46 WIB
Komedian M Beli Langsung 76 Foto dan Video Bugil Dea OnlyFans, Polisi: Harganya Adalah...
Dea OnlyFans [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menyebut komedian terkenal berinisial M membeli langsung 76 foto dan video tanpa busana dari Dea OnlyFans. Folder tersebut disimpan dalam akun Google Drive. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis masih merahasiakan harga 76 foto dan video tanpa busana yang dijual Dea OnlyFans kepada M.

"Harganya, adalah," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Dalam waktu dekat ini, kata Aulia, penyidik akan segera memeriksa M. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya keterlibatan M dalam menyebarkan video syur Dea OnlyFans. 

Baca Juga: Curiga Disebarluaskan usai Beli 76 Foto Syur dan Video Bugil Dea OnlyFans, Polisi Segera Periksa Komedian M

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis. (Suara.com/M Yasir)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis. (Suara.com/M Yasir)

"Nanti kami akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan atau bagaimana. Nanti akan kita panggil yang bersangkutan untuk diperiksa lebih dahulu," katanya. 

Dijerat Pasal Berlapis

Dea OnlyFans ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) lalu. Dia tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3) sore.

Wanita berusia 24 tahun tersebut terlihat mengenakan baju model crop top lengan panjang warna hijau mint, celana panjang cokelat, dan masker. Setibanya di Polda Metro Jaya dia bergegas masuk ke gedung pemeriksaan. 

Dea OnlyFans [Suara.com/Evi Ariska]
Dea OnlyFans [Suara.com/Evi Ariska]

Dalam perkara ini, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Komedian Terkenal Inisial M Jajan Konten Porno ke Dea OnlyFans, Siapa Dia?

Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Cuma Wajib Lapor

Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis. 

Belakangan, penyidik menyebut Dea OnlyFans memperoleh keuntungan hingga Rp20 juta perbulan. Keuntungan itu diperoleh dari video syur yang diunggahnya ke platform OnlyFans.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI