Usai Dibakar Pria Homo karena Cemburu, Pemprov DKI Masih Pikir-pikir Bangun Ulang Kios Lenggang Jakarta Monas

Selasa, 05 April 2022 | 12:34 WIB
Usai Dibakar Pria Homo karena Cemburu, Pemprov DKI Masih Pikir-pikir Bangun Ulang Kios Lenggang Jakarta Monas
Kebakaran menghanguskan ratusan kios Lenggang Jakarta di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKU Jakarta berencana membangun ulang kembali ratusan kios makanan dan suvenir di Lenggang Jakarta, Monas, Jakarta Pusat yang telah ludes terbakar karena kebakaran pada Kamis (31/3/2022) lalu.

Hal ini dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Riza mengatakan pihaknya sedang membahas kemungkinan untuk membuat lagi kios-kios tersebut.

Terlebih lagi, kawasan Monas merupakan wilayah yang dikelola oleh Pemprov DKI. Riza menyatakan pihaknya memiliki kepentingan dalam pendirian ulang kios tersebut.

"Kami akan rapatkan tentu kami berkepentingan di situ," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (5/5/2022).

Baca Juga: Ratusan Kios di Lenggang Jakarta Monas Ludes Terbakar, Pelaku Bakar Gorden Dalam Keadaan Sadar

Namun, Riza tak merinci kapan pendirian ulang kios akan dilakukan. Pihaknya masih melakukan pembahasan mengenai masalah ini.

Namun, ia mengaku ingin agar kios yang dikelola masyarakat melalui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) itu kembali bisa dioperasikan.

"Di situ UMKM bisa dibangun kembali untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya.

Kronologi Kios Dibakar

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes mengungkap sebelum terjadi aksi pembakaran kios, tersangka WST terlibat pertengkaran dengan Dasrul pada Rabu (30/3/2022) malam. Pertengkaran itu karena WST merasa cemburu. 

Baca Juga: Bakar Kios Lenggang IRTI Monas karena WST Cemburu dengan Dasrul, Polisi: Mereka Pasangan Homo

"Ada keterangan yang menyebutkan karena cemburu ya apakah ini cemburu terhadap siapa dan apa masih kami dalami demikian," kata Setyo.

Singkatnya, mereka berdua akhirnya menghentikan pertengkaran dan begegas ke arah yang lain. Memasuki dini hari tepat pukul 02.00 WIB, peristiwa kebakaran dimulai.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardhana menceritakan kronologi pertengkaran itu. 

Menurut WST sempat mencari Dasrul Lubis, namun ternyata sosok yang dicari tidak ada. Kesal tidak menemukan Dasril, WST akhirnya nekat membakar gorden di kios milik Dasril menggunakan korek api.

WST (tengah pakai rompi tahanan) pelaku kebakaran ratusan kios di Lenggang IRTI Monas. (Suara.com)
WST (tengah pakai rompi tahanan) pelaku kebakaran ratusan kios di Lenggang IRTI Monas. (Suara.com)

"Sebelum tinggalkan lokasi atau tempat kios milik Dasrul lubis yang bersangkutan sudah melakukan pembakaran di lokasi dengan menggunakan korek api dan yang dibakar dalah gorden," kata Wisnu.

Pasangan Homo

Ketika disinggung apakah ada hubungan khusus antara WST dan Dasrul, Wisnu membenarkannya.

"Jadi untuk masalah mereka pasangan homo bersandarkan pengakuan yang bersangkutan ini, ada hubungan khusus antara Dasrul Lubis dengan WST," kata dia.

Kebakaran ratusan kios Lenggang IRTI Monas ternyata sengaja dibakar oleh pelaku WST. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksana rekaman CCTV di lokasi kejadian. WST terlihat sengaja membakar kios milik Dasrul dan merembet hingga menghanguskan ratusan kios di sana. 

"Untuk tersangka setelah kami menganalisa CCTV juga dan mencocokan dengan alat bukti yang ada kami berkeyakinan bahwa kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara WST umur 29 tahun," kata Setyo di Mapolrestro Jakarta Pusat, Senin.

Kepolisian pun menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Mulai dari korek gas milik WST dan pakaian yang dia gunakan saat melancarkan aksinya.

"Sehingga kalau kami perkirakan, kerugian hampir mencapai Rp 20 miliar," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka WST dijerat dengan Pasal 187 KUHP, yakni dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI