Jajan 76 Konten Porno Dea OnlyFans, Komedian M bakal Diperiksa di Polda Metro Jaya

Selasa, 05 April 2022 | 12:28 WIB
Jajan 76 Konten Porno Dea OnlyFans, Komedian M bakal Diperiksa di Polda Metro Jaya
Tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans (tengah) memenuhi wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (4/4/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan segera memeriksa komedian terkenal berinisial M.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya keterlibatan M dalam menyebarkan video syur Dea OnlyFans

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut pemeriksaan terhadap M akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Nanti kita akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan atau bagaimana. Nanti akan kita panggil yang bersangkutan untuk diperiksa lebih dahulu," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Curiga Disebarluaskan usai Beli 76 Foto Syur dan Video Bugil Dea OnlyFans, Polisi Segera Periksa Komedian M

Dari hasil penyelidikan, M disebut membeli 76 foto dan video Dea OnlyFans tanpa busana. Folder yang disimpan dalam Google Drive itu dibeli M langsung dari Dea OnlyFans. 

Aulia menjelaskan, penyidik masih mendalami nilai jual daripada folder tersebut. 

"Beli langsung dari Dea. Di dalam Google Drive itu ada 76 video.  Dan beberapa gambar-gambar tanpa busana," katanya. 

Puluhan Juta

Sebelumnya diberitakan, Dea ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) lalu. Dia tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3/2022) sore.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Komedian Terkenal Inisial M Jajan Konten Porno ke Dea OnlyFans, Siapa Dia?

Wanita berusia 24 tahun tersebut terlihat mengenakan baju model crop top lengan panjang warna hijau mint, celana panjang cokelat, dan masker. Setibanya di Polda Metro Jaya dia bergegas masuk ke gedung pemeriksaan. 

Dalam perkara ini, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski berstatus tersangka, Dea tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis. 

Belakangan, penyidik menyebut Dea memperoleh keuntungan hingga Rp20 juta perbulan. Keuntungan itu diperoleh dari video syur yang diunggahnya ke platform OnlyFans.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI