BREAKING NEWS! Komedian Terkenal Inisial M Jajan Konten Porno ke Dea OnlyFans, Siapa Dia?

Selasa, 05 April 2022 | 12:07 WIB
BREAKING NEWS! Komedian Terkenal Inisial M Jajan Konten Porno ke Dea OnlyFans, Siapa Dia?
Dea OnlyFans. BREAKING NEWS! Komedian Terkenal Inisial M Jajan Konten Porno ke Dea OnlyFans, Siapa Dia? [Suara.com/Evi Ariska]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus pornografi Dea OnlyFans. Berdasar hasil penyelidikan awal diketahui ada komedian terkenal yang membeli foto dan video syur Dea OnlyFans. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut komedian terkenal tersebut berinisial M.

"Ada satu orang, seorang komedian terkenal dengan inisial M itu ada yang membeli video tersebut," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Berdasar hasil penyelidikan yang sama, kata Aulia, komedian tersebut membeli foto dan video dalam Google Drive tersebut langsung kepada Dea OnlyFans. Namun, nilai jual daripada itu masih dalam tahap penyelidikan. 

Baca Juga: Terpopuler Suara Jakarta: Harga Tiket Formula E, Dea OnlyFans Dicecar 12 Pertanyaan

"Beli langsung dari Dea. Di dalam Google Drive itu ada 76 video. Dan beberapa gambar gambar tanpa busana," katanya. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis. (suara.com/m yasir)
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis. (suara.com/m yasir)

Dea OnlyFans ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) lalu. Dia tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3) sore.

Ketika itu, wanita berusia 24 tahun tersebut terlihat mengenakan baju model crop top lengan panjang warna hijau mint, celana panjang cokelat, dan masker. Setibanya di Polda Metro Jaya dia bergegas masuk ke gedung pemeriksaan. 

Dalam perkara ini, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis. 

Baca Juga: Kooperatif Saat Diperiksa, Dea OnlyFans Siap Jadi Justice Collaborator untuk Kasus Pornografi

Belakangan penyidik menyebut Dea OnlyFans memperoleh keuntungan hingga Rp20 juta perbulan. Keuntungan itu diperoleh dari platform OnlyFans. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI