Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa AVP Head of East Java, Teguh Setiawan terkait kasus Gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (5/4/2022) hari ini.
"Kami periksa Teguh Setiawan dalam kapasitas saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Hanya saja, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap saksi Teguh. Rencana saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui, apakah Teguh sudah memenuhi panggilan penyidik atau tidak.
Baca Juga: KPK Panggil 14 Saksi Kasus Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo, Mulai Pihak Bank Jatim, REI hingga PNS
Dalam kasus gratifikasi di Pemkab Sidoarjo ini, KPK belum menyampaikan detail kasus maupun siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
KPK akan mengumumkan tersangka setelah melengkapi semua bukti. Sekaligus, melakukan penahanan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka sesuai kebijakan pimpinan KPK.