Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Akhirnya Divonis Mati, KPAI: Adilkah untuk Korban?

Selasa, 05 April 2022 | 11:23 WIB
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Akhirnya Divonis Mati, KPAI: Adilkah untuk Korban?
Ilustrasi Herry Wirawan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak dan Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengomentari soal jalan akhir dari proses persidangan pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. Ketimbang terdakwa dihukum mati, ia lebih memperhatikan dari sisi korbannya.

Retno mempertanyakan keadilan bagi korban apabila pelaku dihukum mati.

"Saya lebih fokus ke korban, kalau pelaku dihukum mati, lalu korban dapat apa? Adilkah untuk korban?" kata Retno kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Menurutnya yang terpenting ialah ganti rugi untuk korban dan keluarga korban atau restitusi. Pasalnya, masa depan korban harus melanjutkan kehidupannya, termasuk bayi-bayi yang dilahirkan.

Karena itu ia menganggap keputusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman ganti rugi sebesar Rp 330 juta itu belum cukup untuk membantu kehidupan para korban dan anak-anaknya.

"Termasuk para bayi yang dilahirkan, seharusnya dihitung restitusinya juga, karena bayi-bayi itu juga korban. Jadi restitusi Rp 330 juta terlalu kecil."

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Baca Juga: Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan Divonis Mati, Cak Imin: Ini Sebagai Efek Jera Dan Semoga Jadi Yang Terakhir

Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI