Pejabat Pemkot Bekasi Antre Dipanggil KPK, Ditelisik Terkait Kasus TPPU Walkot Rahmat Effendi

Selasa, 05 April 2022 | 11:21 WIB
Pejabat Pemkot Bekasi Antre Dipanggil KPK, Ditelisik Terkait Kasus TPPU Walkot Rahmat Effendi
Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti adanya perintah dari Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi untuk mengumpulkan uang ASN dan digunakan sebagai investasi pribadi.

Keterangan itu digali dari sejumlah saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rahmat Effendi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka yakni, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bekasi, Hanan; Kepala Dinas Bina Marga Kota Bekasi, Arif maulana; Kepala Dinas Pendidikan, Innayatullah; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah, Aan Suhanda.

Kemudian, Kasatpol PP Abi Hurairoh; Kabid Pelayanan Medik RSUD, Rina Oktavia; Kadis Lingkungan Hidup, Yayan Yuliana; Dirut RSUD Kota Bekasi, Kusnanto; Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Ginanjar; dan Kepala BPKPSDM Kota Bekasi, Karto.

Baca Juga: Dugaan Cara Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Melakukan Pencucian Uang, Kumpulkan Uang ASN untuk Investasi

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang dari para ASN di berbagai SKPD pada Pemkot Bekasi atas perintah tersangka RE (Rahmat Effendi) yang diperuntukkan bagi investasi pribadi tersangka RE dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Kasus pencucian uang Rahmat Effendi berdasarkan hasil pengembangan kasus suap barang dan jasa serta jual beli jabatan yang terlebih dahulu menjeratnya sebagai tersangka.

"Menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).

Dalam kasus ini, bukan hanya Rahmat Effendi yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK. Ada delapan orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah M Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Jumhana Lutfi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi; Mulyadi, Lurah Kati Sari; dan Wahyudin Camat Jati Sampurna.
Kemudian, Ali Amril, Direktur PT Mam Energindo; Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Karyati; Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu; dan Lai Bui Min alias Anen, pihak swasta.

Baca Juga: Uang ASN Kota Bekasi yang Dikumpulkan Rahmat Effendi Diduga Digunakan untuk Investasi Pribadi

Dalam OTT itu tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 miliar.

Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI