Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik soal dugaan campur tangan eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto dalam setiap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional di Kemendagri agar mendapatkan sejumlah uang.
Fakta baru itu diperoleh KPK setelah memeriksa Kepala Divisi Pembiayaan Publik PT Sarana Multi Infrastruktur, Erdian Dharmaputra yang diperiksa sebagai saksi untuk kasus Ardian Noervianto yang kini berstatus tersangka di KPK.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan tahapan usulan untuk mendapatkan dana PEN di Kemendagri dan dugaan adanya campur tangan tersangka MAN ( Mochamad Ardian Noervianto) agar setiap usulan tersebut dapat segera disetujui dengan adanya target penerimaan sejumlah uang untuk kepentingan tersangka MAN dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Sementara itu, kata Ali, saksi PNS Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Febriana Anindya tidak memenuhi panggilan penyidik dan meminta agar dijadwalkan ulang untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
"Tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," imbuhnya.
Dalam kasus ini, tersangka Ardian menerima uang mencapai Rp 1,5 miliar. Uang itu didapat dari pengajuan Kabupaten Kolaka Timur yang diminta Bupati Andy Merya Nur agar mendapatkan pinjaman dana PEN Daerah.
Andy Merya mengajukan pinjaman mencapai Rp 350 miliar. Di mana, Ardian meminta tiga persen dari pengajuan. Bupati Andy Merya pun menyanggupi dan memberikan uang sebesar Rp 2 miliar melalui M. Syukur.
Sehingga, pembagian uang tersebut diterima Ardian sebesar Rp 1,5 miliar. Sedangkan M Syukur Rp 500 juta.
"Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draft final surat menteri dalam negeri ke menteri keuangan," ungkap Deputi Penindakan KPK Karyoto.
Baca Juga: Tersangka Kasus TPPU, Rahmat Effendi Diduga KPK Gunakan Uang ASN Kota Bekasi untuk Hal Ini
Karyoto menyebut diduga bahwa tersangka Ardian turut menerima pemberian dari beberapa pihak dalam mengurus pinjaman dana PEN daerah. Maka itu, KPK akan menelusuri lebih lanjut.
"Menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik."