Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan Fakarich atau Fakar Suhartami. Guru trading Indra Kenz ini ditahan usai menyandang status tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap alasan penyidik menahan Fakarich karena dikhawatirkan melarikan diri. Selain itu yang bersangkutan juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka F dengan alasan subjektif antara lain dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti," ungkap Whisnu kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Fakarich ditetapkan tersangka pada Senin (4/4/2022) kemarin malam. Dia ditetapkan tersangka usai diperiksa sejak pagi.
Wishnu menyebut penetapan tersangka merujuk pada dua alat bukti yang dimiliki penyidik.
Hasil pemeriksaan diketemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," katanya.
Sebelumnya, penyidik sempat berencana menjemput paksa Fakarich. Upaya jemput paksa ini dilakukan karena dia telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Pada Senin (4/4/2022) kemarin Fakarich akhirnya datang menyerahkan diri. Dia langsung menjalani pemeriksaan secara intensif.
Fakarich sendiri merupakan sosok yang diduga sebagai guru alias mentor trading Indra Kenz. Dia diduga pula sebagai pihak yang mengajari Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti terkait kasus penipuan Binomo.
Baca Juga: Terungkap! Begini Peran Fakarich Di kasus Binomo
Dalam perkara ini l, Indra Kenz telah lebih dahulu ditetapkan tersangka dan ditahan. Crazy rich asal Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ketika itu menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Penyidik rencananya akan menyita aset milik Indra Kenz yang diduga dari hasil kejahatannya senilai Rp100,7 miliar. Sejauh ini total aset yang telah disita mencapai Rp43,5 miliar. Salah satu aset yang disita ialah mobil mewah Ferrari.