Suara.com - Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali selama dua pekan ke depan atau hingga 18 April 2022.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
“Perpanjangan PPKM di awal Ramadhan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, dimana sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, Selasa (5/4/2022).
Jumlah daerah PPKM Level 1 naik dari sebelumnya 6 daerah menjadi 20 daerah. Daerah PPKM Level 2 juga naik dari 83 menjadi 99 daerah.
Kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah, dan tidak ada daerah yang berada di Level 4.
Daerah yang masih berada pada level 3 antara lain; Kota Serang, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Bangkalan.
Selama dua pekan ke depan, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/cafe di daerah dengan status PPKM Level 2 bisa buka hingga pukul 22.00.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 April 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2022," tulis Inmendagri tersebut.
Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan membeberkan jumlah penambahan kasus harian sudah turun hingga 97 persen dari puncak lonjakan akibat varian Omicron.
Baca Juga: Kafe, Mal dan Restoran Sudah Boleh Beroperasi Sampai Pukul 22.00, Baca Syarat Lengkapnya
Selain itu, jumlah kasus aktif secara nasional juga turun hingga 83 persen dari puncak Omicron, sehingga saat ini jumlah kasus aktif sudah berada di bawah 100 ribu atau tepatnya 95.990 orang yang masih dirawat.
Hal lain yang menggambarkan bahwa kondisi Covid-19 varian omicron cukup baik terlihat dari turunnya rawat inap rumah sakit hingga 85 persen dan BOR rumah sakit saat ini hanya 6 persen.
Kemudian, angka positivity rate di bawah standar WHO yaitu 4 persen dan angka kematian pasien Covid-19 juga menurun hingga 88 persen dibandingkan puncak Omicron.