Suara.com - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Hal itu, kata Kamaruddin, sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Kamaruddin di Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Pernyataan Kamaruddin menyusul pertanyaan masyarakat soal bagaimana hukum vaksin Covid-19 saat menjalani puasa Ramadhan dan membatalkan puasa ataukah tidak?
Kamaruddin menuturkan vaksinasi selama puasa hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Baca Juga: Warga Cimahi Bisa Ikuti Vaksinasi COVID-19 Setelah Buka Puasa, Catat Tempat dan Waktunya
"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," sambungnya.
Kamaruddin menyebut dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.
Lanjut Kamaruddin, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
"KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa," papar Kamaruddin.
Baca Juga: Mengapa Vaksin Booster Perlu Jadi Syarat Mudik? Ini Jawaban Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
Selain itu, Kamaruddin menuturkan program vaksinasi terus didorong oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.
MUI kata dia bahkan merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," katanya.