Dilarang Nyicil Atau Dipotong, Kemnaker: THR Tahun Ini Harus Dikasih Full!

Selasa, 05 April 2022 | 09:46 WIB
Dilarang Nyicil Atau Dipotong, Kemnaker: THR Tahun Ini Harus Dikasih Full!
Pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan RI soal THR sudah disampaikan lewat penerbitan Surat Edaran THR kemarin. (YouTube/Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga memastikan pencairan THR bagi karyawan paling lambat seminggu sebelum lebaran.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri menyebutkan bahwa surat edaran (SE) Menaker tentang pembayaran THR 2022 akan diedarkan pada pekan kedua April.

Indah mengungkap bahwa peningkatan pemulihan ekonomi industri juga sudah mencapai hasil yang signifikan, sehingga secara keseluruhan kondisi keuangan perusahaan dapat dikatakan stabil.

Perusahaan pun diminta mengikuti ketentuan pencairan THR sesuai peraturan yang sudah diatur. Adapun ketentuan ini diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca Juga: Bulan Ramadhan, Pastikan Anda Belanjakan THR untuk Membeli Produk Lokal

Peraturan lain yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tahun No. 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan untuk pekerja atau buruh di perusahaan menyatakan bahwa THR wajib diberikan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Kemnaker juga tidak main-main soal sanksi jika ada perusahaan yang tidak mengikuti peraturan ini. Sanksi tersebut sanksi administratif seperti teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

THR karyawan juga dibayarkan sesuai dengan lama masa bekerja karyawan. Pengusaha juga wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan atau lebih.

Selain itu, THR juga harus diutamakan bagi mereka yang sudah terikat kontrak dengan usaha atau perusahaan, sesuai dengan perjanjian di awal kontrak sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Peraturan lain yang disebutkan adalah jika ada pekerja yang sudah bekerja minimal 1 tahun, maka wajib dan berhak untuk mendapatkan THR dengan besaran sama seperti gaji per bulan.

Baca Juga: Ada THR dan Gaji Ke-13, Perekonomian Indonesia Kuartal II Diprediksi Tembus5Persen

Pada tahun 2020 dan 2021 lalu, pemerintah memberikan kelonggaran pada perusahaan yang harus berjuang melawan pandemi demi kestabilan ekonomi yang terjadi di perusahaan.

Relaksasi THR pun diberikan oleh pemerintah dengan mengizinkan tidak adanya pembayaran THR, pemotongan THR, atau pembayaran THR yang boleh dilakukan dengan cara dicicil.

Namun tahun ini, ketegasan pemerintah yang berkolaborasi dengan Kemnaker memberikan angin segar bagi para pegawai, yang 2 tahun belakangan ini harus menerima THR seadanya.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI