"Komisi IX DPR DI meminta PB Ikadan Dokter Indonesia (IDI) bersama-sama dengan Letjen TNI (purn) Prof. DR. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) untuk secepatnya menyelesaikan perbedaan pendapat terkait penerapan etika kedokteran yang ada secara internal dengan pendekatan kekeluargaan dan bermartabat," tulis kesimpulan rapat angka 2, dikutip Selasa (5/4/2022).
Kesimpulan itupun disepakati Komisi IX dan PB IDI. Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafirah mengetok palu tanda kesimpulan disepakati.
Ia berharap apa yang menjadi pembahasan di dalam RDPU dapat membuat IDI menjadi lebih baik ke depan, baik menyoal polemik dengan Terawan maupun perihal permasalahan di bidang kedokteran.
"Demikian kesimpulan kita rapat pada hari ini dengan PB IDI dan beberapa pakar. Semoga dengan pertemuan ini akan memberikan jalan yang lebih baik untuk IDI dan untuk dunia kedokteran Indonesia," ujar Nihayatul.
Pemecatan dr Terawan Tak Boleh Ditunda
Pemberhentian tetap Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) harus diberlakukan 28 hari setelah putusan Muktamar IDI ke-31 dikeluarkan.
Perlu diketahui, pemberhentian tetap Terawan sebagai anggota IDI jadi salah satu putusan dalam Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh beberapa waktu lalu, dan IDI harus segera merealisasikan tugas tersebut dalam waktu 28 hari.
"Keputusan Mukhtamar IDI ke-30 juga memberikan kepada PB IDI selambat-lambatnya waktu 28 hari kerja untuk melaksanakan putusan tersebut," ujar juru bicara PB IDI dr. Beni Satria saat konferensi pers, Kamis (31/3/2022).
Lebih jauh dr. Beni juga menegaskan bahwa sebelum diputuskan diberhentikan tetap, proses terhadap Terawan sudah melalui tahapan yang panjang, bahkan berdasarkan laporan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sudah dimulai sejak 2013 lalu.
Baca Juga: Ketua IDI Tegaskan Tak Ada Agenda Konspirasi dalam Pemecatan Terawan
"Dan hak-hak beliau selaku anggota IDI telah disampaikan oleh MKEK, untuk digunakan mengacu kepada ketentuan AD ART dan tata laksana organisasi," jelas dr. Beni.