Suara.com - Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi mengatakan, pihaknya terbuka untuk membuat forum mediasi dengan dokter Terawan Agus Putranto. Tetapi di sisi lain, menurut Adib keputusan Muktamar ke-31 untuk memberhentikan Terawan juga tetap harus dijalankan.
Adapun peluang membuka forum mediasi dengan Terawan itu diambil IDI usai Komisi IX mengusulkan agar polemik terkait rekomendasi pemecatan Terawan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Iya jadi secara internal ketetapan muktamar tetap kita akan jalankan tapi kemudian kita akan membuka forum untuk kemudian melakukan mediasi sekaligus forum pembelaan yang itu dikhususkan untuk itu. Dan itu nanti kita akan secara internal kita akan bahas dalam ketentuan-ketentuan AD/ART dan tata laksana organisasi," tutur Adib di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (4/4/2022) malam.
Beriringan dengan amanat Muktamar ke-31 di Banda Aceh yang memang harus dijalankan IDI, Adib kemudian berbicara peluang Terawan bergabung kembali di IDI. Peluang itu yang nantinya dimungkinkan dibahas dalam forum mediasi.
Diketahui pemberhentian terhadap Terawan sebagai anggota IDI merupakan keputusan Muktamar IDI ke-31 yang harus diberlakukan 28 hari setelah putusan diambil.
"Amanah muktamar yang juga harus kami lakukan. Tapi sekali lagi karena IDI adalah rumah besar bagi seluruh dokter Indonesia, maka kita juga tetap memberikan ruang untuk kemudian ada forum-forum yang sekaligus untuk kemudian kalau ada keinginan untuk bergabung kembali," kata Adib.
Adib menegaskan bahwa segala proses tersebut nantinya akan diselesaikan secara internal oleh IDI berdasarkan ketentuan organisasi, AD/ART dan tata laksana IDI sebagai organisasi profesi.
"Karena kita ada dlaam satu koridor aturan-aturan organisasi dan itu memang menjadi kesepakatan kami dan kami sampaikan tadi kepada Komisi IX. Dan kami akan usahakan ini bisa diselesaikan secepatnya," kata Adib.
Sementara itu, Komisi IX DPR RI meminta Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) segera menyelesaikan perseteruannya dengan eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Perseteruan yang dimaksud ialah menyoal rekomendasi atas pemecatan Terawan.
Baca Juga: Ketua IDI Tegaskan Tak Ada Agenda Konspirasi dalam Pemecatan Terawan
Dalam kesimpulan usai rapat dengar pendapat dengan IDI, Komisi IX meminta polemik dengan Terawan itu diselesaikan dengan cara kekeluargaan.