IDI Bakal Bikin Forum Mediasi Bicara Peluang Dokter Terawan Masuk Kembali, Tapi Putusan Muktamar Tetap Jalan

Selasa, 05 April 2022 | 09:20 WIB
IDI Bakal Bikin Forum Mediasi Bicara Peluang Dokter Terawan Masuk Kembali, Tapi Putusan Muktamar Tetap Jalan
Ketua IDI dr. Adib Khumaidi, SpOT. (Suara.com/Lilis Varwati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi mengatakan, pihaknya terbuka untuk membuat forum mediasi dengan dokter Terawan Agus Putranto. Tetapi di sisi lain, menurut Adib keputusan Muktamar ke-31 untuk memberhentikan Terawan juga tetap harus dijalankan.

Adapun peluang membuka forum mediasi dengan Terawan itu diambil IDI usai Komisi IX mengusulkan agar polemik terkait rekomendasi pemecatan Terawan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Iya jadi secara internal ketetapan muktamar tetap kita akan jalankan tapi kemudian kita akan membuka forum untuk kemudian melakukan mediasi sekaligus forum pembelaan yang itu dikhususkan untuk itu. Dan itu nanti kita akan secara internal kita akan bahas dalam ketentuan-ketentuan AD/ART dan tata laksana organisasi," tutur Adib di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (4/4/2022) malam.

Beriringan dengan amanat Muktamar ke-31 di Banda Aceh yang memang harus dijalankan IDI, Adib kemudian berbicara peluang Terawan bergabung kembali di IDI. Peluang itu yang nantinya dimungkinkan dibahas dalam forum mediasi.

Baca Juga: Ketua IDI Tegaskan Tak Ada Agenda Konspirasi dalam Pemecatan Terawan

Diketahui pemberhentian terhadap Terawan sebagai anggota IDI merupakan keputusan Muktamar IDI ke-31 yang harus diberlakukan 28 hari setelah putusan diambil.

"Amanah muktamar yang juga harus kami lakukan. Tapi sekali lagi karena IDI adalah rumah besar bagi seluruh dokter Indonesia, maka kita juga tetap memberikan ruang untuk kemudian ada forum-forum yang sekaligus untuk kemudian kalau ada keinginan untuk bergabung kembali," kata Adib.

Adib menegaskan bahwa segala proses tersebut nantinya akan diselesaikan secara internal oleh IDI berdasarkan ketentuan organisasi, AD/ART dan tata laksana IDI sebagai organisasi profesi.

"Karena kita ada dlaam satu koridor aturan-aturan organisasi dan itu memang menjadi kesepakatan kami dan kami sampaikan tadi kepada Komisi IX. Dan kami akan usahakan ini bisa diselesaikan secepatnya," kata Adib.

Sementara itu, Komisi IX DPR RI meminta Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) segera menyelesaikan perseteruannya dengan eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Perseteruan yang dimaksud ialah menyoal rekomendasi atas pemecatan Terawan.

Baca Juga: Ikatan Dokter Indonesia Sudah Tak Sesuai Tujuan, Anggota Komisi IX DPR RI Minta IDI Dibubarkan

Dalam kesimpulan usai rapat dengar pendapat dengan IDI, Komisi IX meminta polemik dengan Terawan itu diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

"Komisi IX DPR DI meminta PB Ikadan Dokter Indonesia (IDI) bersama-sama dengan Letjen TNI (purn) Prof. DR. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) untuk secepatnya menyelesaikan perbedaan pendapat terkait penerapan etika kedokteran yang ada secara internal dengan pendekatan kekeluargaan dan bermartabat," tulis kesimpulan rapat angka 2, dikutip Selasa (5/4/2022).

Kesimpulan itupun disepakati Komisi IX dan PB IDI. Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafirah mengetok palu tanda kesimpulan disepakati.

Ia berharap apa yang menjadi pembahasan di dalam RDPU dapat membuat IDI menjadi lebih baik ke depan, baik menyoal polemik dengan Terawan maupun perihal permasalahan di bidang kedokteran.

"Demikian kesimpulan kita rapat pada hari ini dengan PB IDI dan beberapa pakar. Semoga dengan pertemuan ini akan memberikan jalan yang lebih baik untuk IDI dan untuk dunia kedokteran Indonesia," ujar Nihayatul.

Pemecatan dr Terawan Tak Boleh Ditunda

Pemberhentian tetap Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) harus diberlakukan 28 hari setelah putusan Muktamar IDI ke-31 dikeluarkan.

Perlu diketahui, pemberhentian tetap Terawan sebagai anggota IDI jadi salah satu putusan dalam Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh beberapa waktu lalu, dan IDI harus segera merealisasikan tugas tersebut dalam waktu 28 hari.

"Keputusan Mukhtamar IDI ke-30 juga memberikan kepada PB IDI selambat-lambatnya waktu 28 hari kerja untuk melaksanakan putusan tersebut," ujar juru bicara PB IDI dr. Beni Satria saat konferensi pers, Kamis (31/3/2022).

Lebih jauh dr. Beni juga menegaskan bahwa sebelum diputuskan diberhentikan tetap, proses terhadap Terawan sudah melalui tahapan yang panjang, bahkan berdasarkan laporan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sudah dimulai sejak 2013 lalu.

"Dan hak-hak beliau selaku anggota IDI telah disampaikan oleh MKEK, untuk digunakan mengacu kepada ketentuan AD ART dan tata laksana organisasi," jelas dr. Beni.

Ia juga menjelaskan, dalam Muktamar IDI ke-31 ditegaskan bahwa seluruh dokter Indonesia wajib tunduk dan patuh pada kode etik kedokteran.

"Pembinaan serta penegakan standar atau norma etik di dalam profesi kedokteran, menjadi tanggung jawab IDI guna menjamin perlindungan hak-hak dokter dan pasien serta keselamatan pasien," tegar dr. Beni.

Sekedar informasi, Muktamar IDI adalah kekuasaan tertinggi organisasi kedokteran di Indonesia, yang juga sebagau forum pelaksaan kedaulatan anggota IDI.

Musyarawah nasional Muktamar IDI ini dilaksanakan 3 tahun sekali, yang dihadiri perwakilan dokter dari seluruh Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI