Suara.com - Sidang lanjutan kasus cuitan 'Allahmu Lemah' dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022). Adapun agenda persidangan adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk sidang di Pengadilan Jakarta Pusat dengan agenda dari jaksa, tuntutan," kata kuasa hukum Ferdinand, Ronny Hutahaean saat dihubungi wartawan.
Ronny berharap agar JPU memberikan tuntutan terhadap Ferdinand sesuai dengan fakta pada persidangan. Sebab hal itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis.
"Ya semoga tuntutan mempertimbangkan dan memperhatikan fakta-fakta persidangan harapan dan doa kami sebagai kuasa hukum," sambungnya.
Ferdinand sebelumnya didakwa telah menyebarkan hoaks yang bisa memicu keonaran di kalangan rakyat lewat cuitan 'Allahmu Lemah' yang diunggah di akun pribadi Twitter-nya, @FerdinandHaean3.
Keonaran di kalangan rakyat yang diakibatkan karena cuitan Ferdinand tersebut ditunjukkan dengan adanya demonstrasi di Solo, pada 7 Januari 2022, oleh sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam organisasi Indonesia Raya. Anggota organisasi tersebut antara lain Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Forum Umat Islam Bersatu (FUIB).
Perbuatan Ferdinand di media sosial tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.