Korban Investasi Bodong Senilai Rp 1 Triliun Di PN Tangerang Ajukan Sita Jaminan 40 Kg Emas

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 05 April 2022 | 08:29 WIB
Korban Investasi Bodong Senilai Rp 1 Triliun Di PN Tangerang Ajukan Sita Jaminan 40 Kg Emas
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Harapannya memang sikap majelis hakim seperti ini dapat memperkuat semangat untuk bisa memulihkan kerugian korban secara adil," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI