8 Fakta Kejahatan Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati yang Divonis Hukuman Mati

Selasa, 05 April 2022 | 08:15 WIB
8 Fakta Kejahatan Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati yang Divonis Hukuman Mati
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Herry Wirawan telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati ini divonis mati setelah banding Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dikabulkan.

Sebelumnya, Herry divonis hukuman pidana penjara seumur hidup atas aksinya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Predator seksual itu sendiri melancarkan aksi bejatnya dengan berkedok sebagai ustaz.

Ia juga merupakan pemimpin Yayasan Manarul Huda dan memiliki pondok pesantren bernama Madani Boarding School di Cibiru, Bandung.

Berikut merupakan fakta mengenai sosok Herry Wirawan dalam me, predator seksual yang divonis hukuman mati.

Baca Juga: POPULER: Emak-Emak di Bandung Gasak Toko Emas, Herry Wirawan Divonis Mati hingga Masjid di Pangandaran Disambar Petir

1. Korban Pemerkosaan mencapai 13 Santri

Aksi bejatnya terungkap saat adanya laporan salah satu wali santri yang mengetahui kehamilan anaknya. Awalnya korban tidak ingin bercerita, tetapi kemudian ia didesak dan menceritakan semuanya.

Terdapat 13 korban, 9 diantaranya sudah hamil dan melahirkan.

2. Bayi ke 9 Lahir Sehari Sebelum Herry Ditangkap

Hal ini diketahui setelah dokter dan bidan yang membantu proses persalinan dihadirkan ke persidangan. Diketahui bahwa Henry menemani seorang santri yang akan melahirkan anaknya.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Sampai Dihukum Mati

3. Eksploitasi Bayi

Ia menggunakan anak yang dikandung oleh korbannya untuk mendapatkan sumbangan dari masyarakat. Bayi-bayi ini disebut sebagai yatim piatu, sehingga mudah mendapatkan santunan dari masyarakat.

4. Memilih Korban yang Tidak Mampu Secara Finansial

Rata-rata korban merupakan santri penerima beasiswa dari kalangan kurang mampu. Hal ini ia gunakan untuk memeras dan membuat para santri tidak berdaya untuk melawan. Ia juga mencuci otak korban sehingga tidak berdaya.

5. Melakukan Aksi sejak 2016 hingga 2021

Aksi bejat Herry dimulai sejak tahun 2016 hingga 2021. Aksinya akhirnya berhasil terbongkar saat wali korban melaporkan hal tersebut.

6. Pelaku Penggelapan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar

Herry menggelapkan dana tersebut yang seharusnya diberikan ke para santri. Pesantren miliknya juga mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah.

Namun, ia menggunakan uang bantuan untuk keperluan pribadi dan menyewa apartemen dan hotel untuk melancarkan aksinya.

7. Salah Satu Korban adalah Sepupu Istri Henry Wirawan

Diantara 13 korban, terdapat salah satu yang merupakan sepupu istri Herry Wirawan. Hal ini terungkap pada sidang ke 11 tanggal 11 Januari 2022. Ia melakukan aksi bejat itu ketika istrinya hamil besar.

8. Dihukum Mati

Herry Wirawan mendapat vonis hukuman mati dari Pengadilan Tinggi Bandung. Pengadilan ini mengabulkan banding dari Jaksa atas tindakan bejatnya.

Ia juga wajib membayar uang ganti rugi sebesar Rp 300 juta. Selain itu, seluruh harta kekayaan dan asetnya juga akan dirampas. 

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," demikian putusan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin Herri Swantoro.

Demikian 8 fakta Herry Wirawan yang divonis hukuman mati setelah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap santriwati beserta tindakan bejat lainnya.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI