Suara.com - Herry Wirawan telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati ini divonis mati setelah banding Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dikabulkan.
Sebelumnya, Herry divonis hukuman pidana penjara seumur hidup atas aksinya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Predator seksual itu sendiri melancarkan aksi bejatnya dengan berkedok sebagai ustaz.
Ia juga merupakan pemimpin Yayasan Manarul Huda dan memiliki pondok pesantren bernama Madani Boarding School di Cibiru, Bandung.
Berikut merupakan fakta mengenai sosok Herry Wirawan dalam me, predator seksual yang divonis hukuman mati.
1. Korban Pemerkosaan mencapai 13 Santri
Aksi bejatnya terungkap saat adanya laporan salah satu wali santri yang mengetahui kehamilan anaknya. Awalnya korban tidak ingin bercerita, tetapi kemudian ia didesak dan menceritakan semuanya.
Terdapat 13 korban, 9 diantaranya sudah hamil dan melahirkan.
2. Bayi ke 9 Lahir Sehari Sebelum Herry Ditangkap
Hal ini diketahui setelah dokter dan bidan yang membantu proses persalinan dihadirkan ke persidangan. Diketahui bahwa Henry menemani seorang santri yang akan melahirkan anaknya.
3. Eksploitasi Bayi
BERITA TERKAIT
Harta Cuma Rp14 Juta di LHKPN, Segini Gaji Kapolres Ngada yang Cabuli 3 Anak
12 Maret 2025 | 19:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI